Berita Kutim Terkini

Residivis Curat Asal Kutai Kartanegara Ditangkap Polres Kutim Akibat Bobol Gudang

Seorang pencuri lintas provinsi di Kalimantan ditahan di Polres Kutai Timur lantaran membobol gudang milik perusahaan di Jalan Poros Bontang-Samarinda

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Polres Kutim gelar press rilis kasus pencurian lintas provinsi di Kalimantan, Rabu (15/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pencuri lintas provinsi di Kalimantan ditahan di Polres Kutai Timur lantaran membobol gudang milik perusahaan di Jalan Poros Bontang-Samarinda KM 05, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Disampaikan oleh Wakapolres Kutai Timur, Kompol Herman Sopian bahwa pelaku dengan inisial H (30) pernah melakukan pencurian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Jadi sebenarnya ada 5 pelaku, dimana inisial H ditahan di Kutai Timur dan 4 lainnya ditahan di Polda Kalsel karena di Kalsel ada 2 TKP dengan total kerugian Rp 1,2 miliar," ungkapnya didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Damitri Mahendra dan Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu Winarko, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Alasan Residivis Asal Kukar Jambret Ibu Hamil di Samarinda

Lanjutnya, pelaku beraksi dengan merusak bangunan kantor milik perusahaan menggunakan peralatan seperti linggis, obeng, dan gunting pemotong besi.

Di Kecamatan Teluk Pandan, pelaku berhasil mengambil brankas yang berisi uang.

Awalnya, petugas gudang yang juga sebagai pelapor saat tiba melihat rolling door gudang dalam keadaan rusak, ruangan kasir telah berantakan dan brankas di ruang itu dalam keadaan terbuka.

"Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 41 juta," imbuhnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikkan dan berkoordinasi dan membentuk tim gabungan dengan Polda Kaltim, Kalsel dan Kalteng.

Baca juga: 2 Minggu Lalu Keluar Penjara, Residivis Pencurian di Balikpapan Bobol Rumah Lagi

Kelima pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Samarinda lalu 1 orang H dibawa ke Polres Kutim dan 4 orang lainnya ditahan di Polda Kalteng.

"Para pelaku diancam sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved