Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

2 Minggu Lalu Keluar Penjara, Residivis Pencurian di Balikpapan Bobol Rumah Lagi

Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang residivis berinial ND (26) yang diduga mencuri di sebuah rumah

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang residivis berinisial ND, 26 tahun, diringkus oleh Polsek Balikpapan Utara Rabu (26/7/2023). Pelaku ini diduga melakukan aksi pencurian dan bukan pertama kalinya. Tercatat ND sudah melakukan aksi serupa di Batakan, Balikpapan Timur, Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang residivis berinial ND (26) yang diduga mencuri di sebuah rumah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Aksinya terendus polisi setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan tiga unit handphone-nya pada Sabtu (22/7/2023).

Persisnya di Jalan Inpres RT 26, Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Modusnya dengan cara berkeliling ke pemukiman warga.

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Beri Penghargaan dan Sembako ke Marbot yang Gagalkan Pencurian Kotak Amal

Saat mendapati rumah yang tak terkunci, ia nekat masuk dan menguasai barang berharga.

20230726_AKP Bitab Riyani Balikpapan Utara
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani menunjukkan dua unit ponsel yang disita sebagai barang bukti pencurian oleh seorang residivis berinisial ND (26). 

Dalam hal ini, dijelaskan Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani, menjelaskan pelaku mengambil tiga unit ponsel.

Satu di antaranya telah dijual seharga Rp 1,8 juta melalui online.

Aksi pencurian ini bukan kali pertama. Melainkan ND sudah melakukan aksi serupa di Batakan, Balikpapan Timur, Balikpapan.

Ilustrasi garis polisi lantaran ada tindakan kriminal, perampokan rumah, pencurian bobol rumah.
Ilustrasi garis polisi lantaran ada tindakan kriminal, perampokan rumah, pencurian bobol rumah. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Tentu saja, ND nekat melakukan aksi ini lantaran demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sebelumnya divonis 1 tahun. Ini baru keluar 2 minggu, sudah masuk penjara lagi," ucap Bitab, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Kasus Pencurian Ayam di Perumahan Batu Ampar Permai Balikpapan Diselesaikan secara Kekeluargaan

“Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Inpres I RT 21 pada 24 Juli,” kata Bitab.

Akibat ulahnya, AN dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved