Pilpres 2024
Aktivis 98 Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Imbas Penetapan Cawapres Gibran
Aktivis 98 laporkan semua komisioner KPU ke DKPP, diduga langgar kode etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Oleh karena itu, ia meminta DKPP untuk memeriksa, mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU tersebut.
Ia menyampaikan tuntutan kepada DKPP agar memberhentikan secara tetap tujuh komisioner KPU.
"Menghukum semua komisioner KPU diberhentikan secara tetap. Karena kami nilai, kalau masih komisioner ini yang menyelenggarakan pemilu kita, maka negara, demokrasi yg berkeadilan terancam."
Baca juga: Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Diwarnai Isu Setting-an, Ketua KPU: Adanya Hanya 1, 2 dan 3
Sebelumnya, Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah melakukan revisi terkait aturan soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
Putusan tersebut pun telah tertuang dalam Pasal 13 huruf p PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan bunyi:
"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah." (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Langgar Kode Etik, Sejumlah Aktivis 98 Laporkan Semua Komisioner KPU ke DKPP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.