Pilpres 2024
Aktivis 98 Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Imbas Penetapan Cawapres Gibran
Aktivis 98 laporkan semua komisioner KPU ke DKPP, diduga langgar kode etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Aktivis 98 laporkan semua komisioner KPU ke DKPP, diduga langgar kode etik terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Aktivis 98 melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
Alasan mereka melaporkan karena KPU diduga melanggar kode etik.
Hal terkait dengan penetapan status cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Terungkap Pembicaraan Kaesang Pangarep saat Sungkem dengan Megawati di KPU RI yang Viral di Medsos
Baca juga: Syarat Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran dan 2 Putaran, Begini Tahapan Lengkap KPU
Baca juga: Inilah Jadwal Debat Capres Cawapres 2024, KPU Gelar Selama 5 Kali Sebelum Pemilu, Tayang di TV
Adapun Para Pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama.
Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.
Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan, pelanggaran etik oleh para komisioner KPU itu diduga dilakukan terkait penerimaan berkas penetapan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.
"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabumingraka selaku calon wakil presiden dalam pemilu tahun 2024," ucap Patra, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Patra menilai, tujuh orang komisioner KPU telah melanggar sumpah.
Sebab, dalam laporannya, ia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2023 sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan syarat batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Menurutnya, PKPU 23 tahun 2023 itu baru bisa berlaku di Pilpres 2029 mendatang.
Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Surya Paloh tak Dampingi Anies dan Cak Imin Cabut Nomor Urut di KPU RI
"Bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU. Saya kasih 2 contoh ya. Perkara MK nomor 20 tahun 2019, MK menyatakan normanya bahwa E-KTP bukan satu-satunya sebagai syarat untuk hak pilih. Setelah putusan itu, peraturan KPU diubah dan baru berlaku. Lalu, contoh lain, Perkara nomor 85 tahun 2017, normanya diubah warga negara boleh menggunakan KTP untuk pemilihan Kepala daerah. Peraturannya diubah dulu, baru boleh kita bawa KTP. sebelum perubahan apa boleh kita bawa KTP? Ga boleh," jelas Patra.

"Demikian juga ini. Persyaratan peraturan nomor 23 tahun 2023 itu baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Maka persyaratan ini berlaku untuk capres dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2029, baru berlaku," sambungnya.
Patra menilai, jika PKPU tersebut diberlakukan khusus untuk melancarkan masuknya Gibran sebagai cawapres, maka bisa diduga KPU melanggar sumpahnya.
"Kalau ini diberlakukan khusus untuk Saudara Gibran, berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya, karena mengutamakan kepentingsn pribadi, kepentingan golongan, di atas kepentingan NKRI," ungkap Patra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.