Bantuan Sosial
Info KJP Hari Ini 2023 Kapan Cair? Cek Status KJP Plus 2023 Tahap 2, Prediksi Jadwal Pencairan
Kenapa KJP bulan November belum cair? cek perkiraan kapan pencairan dan cara cek status KJP plus 2023 tahap 2.
TRIBUNKALTIM.CO - Kenapa KJP bulan November belum cair? cek perkiraan kapan pencairan dan cara cek status KJP plus 2023 tahap 2.
Ulasan seputar kenapa KJP bulan November belum cair, kapan kjp bulan november 2023 cair masih terus menjadi sorotan, cek status KJP plus 2023 tahap 2.
Berdasarkan kabar yang beredar, KJP Plus bulan November 2023 diprediksi akan cair mulai tanggal 20 November 2023.
Namun perlu diketahui bahwa tanggal tersebut hanya sekedar prediksi saja.
Baca juga: Terjawab BLT El Nino Kapan Cair dan Jadwal Pencairan di November dan Desember 2023
Baca juga: Terjawab Bansos El Nino Kapan Cair, Cek Penerima BLT Lewat HP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Terjawab Sudah BLT El Nino Kapan Cair, Cek Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2023
Pasalnya, hingga saat ini pun Pemprov DKI Jakarta masih belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait tanggal pencairan KJP Plus bulan November 2023.
“Terkait dengan KJP Plus & KJMU Tahap II Tahun 2023 saat ini sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu ya,” tulis admin @disdikdki sebagaimana yang dilansir instagram @disdikdki.
Adapun jika anda ingin selalu mengetahui info update tentang KJP Plus, maka sangat dianjurkan untuk mengikuti akun Instagram resmi P4OP yaitu @upt.p4op atau melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus 2023 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id
Sebagai informasi KJP Plus merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Program ini menawarkan bantuan keuangan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan mereka, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memulai proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 pada tanggal 8-10 September 2023.
Pengumuman mengenai calon penerima yang memenuhi syarat dilakukan pada 9-13 Oktober 2023.
Setelah seluruh tahapan selesai, keputusan resmi akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur, paling lambat pada 31 Oktober 2023.

Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus 2023
Akses https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
Pilih "Masuk Sistem KJP".
Masukkan NIK KTP anak sekolah.
Pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran yang relevan.
Klik "Cek" dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Besaran Dana KJP Plus 2023
SD/MI/SLB: Rp 250.000/bulan + SPP SD/MI swasta: Rp 130.000/bulan.
SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000/bulan + SPP SMP/MTs swasta: Rp 170.000/bulan.
SMA/MA: Rp 420.000/bulan + SPP SMA/MA swasta: Rp 290.000/bulan.
SMK: Rp 450.000/bulan + SPP SMK swasta: Rp 240.000/bulan.
PKBM: Rp 300.000/bulan.
Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp 1.800.000/semester.
Jika Anda menghadapi kendala saat mengakses situs resmi, dianjurkan untuk mencoba beberapa saat kemudian atau memeriksa status berkala.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Lewat HP di Link cekbansos kemensos.go.id 2023
KJP Plus merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan anak Anda mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.
Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus
Inilah ketentuan penggunaan Dana KJP Plus seperti dilansir BangkaPos.com di artikel berjudul Tanggal Berapa KJP Plus Bulan November 2023 Cair? Berikut Jadwalnya dan Cara Cek Status Penerimaan:
1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless)
2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.
3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.
4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.
5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.
6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.
Syarat Penerima KJP Plus
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Itulah tadi ulasan kenapa KJP bulan November belum cair, perkiraan kapan pencairan dan cara cek status KJP plus 2023 tahap 2.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.