PPPK 2023
PPPK Setara PNS Sekarang, Bisa Nikmati Jaminan Pensiun, Cek Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023
PPPK setara PNS sekarang. Bisa nikmati jaminan pensiun, cek link donwload UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2023 terkini.
Saat ini PPPK bisa dikatakan setara dengan PNS sekarang.
ya, PPPK saat ini bisa menikmati jaminan pensiun sama seperti PNS.
Cek link donwload UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Baca juga: Kadis Pendidikan Mahulu Sebut Guru Lolos PPPK Akan Ditempatkan di Long Pahangai dan Long Apari
Baca juga: Cek Nilai SKD CPNS 2023 dan Skor di Ujian PPPK 2023, Login di https://sertificat.bkn.go.id
Baca juga: 125 Pelamar PPPK dari Kabupaten Mahulu Ikut Seleksi Jabatan Fungsional Guru
PPPK kini dapat uang pensiun dan tenaga honorer dihapus paling lambat Desember 2024, ini Link PDF UU ASN No 20 Tahun 2023.
Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini PPPK bisa mendapatkan uang pensiun jika sudah memasuki usia pensiun,
Hal ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
UU ASN No. 20 tahun 2023 ini resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023 untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN adalah aparatur sipil negara yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun dalam UU tersebut, beberapa hal yang diatur yakni mulai dari tugas, manajerial, hingga hak yang meliputi gaji dan tunjangan.
Dalam UU ASN terbaru ini disebutkan pula bahwa PPPK kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.