PPPK 2023

PPPK Setara PNS Sekarang, Bisa Nikmati Jaminan Pensiun, Cek Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023

PPPK setara PNS sekarang. Bisa nikmati jaminan pensiun, cek link donwload UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Ilustrasi PPPK Kaltim - PPPK setara PNS sekarang. Bisa nikmati jaminan pensiun, cek link donwload UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP)," bunyi UU ASN.

Selain itu, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN.

Ketentuan itu tertuang pada Pasal 65 UU ASN disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga: Kadis Pendidikan Mahulu Sebut Guru Lolos PPPK Akan Ditempatkan di Long Pahangai dan Long Apari

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.

Sementara pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Bagi yang ingin mengunduh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini dalam format file PDF, berikut link download-nya.

Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023 PDF >>>> Klik di Sini. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved