Berita DPRD Paser

Setujui Raperda Penyertaan Modal ke Bankaltimtara, DPRD Paser Minta Pengawasan Ketat

Sekretaris Pansus I DPRD Paser Edwin Santoso menyampaikan, pemerintah daerah harus memastikan penyertaan modal.

|
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2022, tentang penambahan penyertaan modal pada Bankaltimtara, yang berlangsung di Ruang Balling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menyetujui Raperda penambahan penyertaan modal Bankaltimtara, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Penyertaan modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara berdasarkan kemampuan keuangan daerah, melalui APBD tahun 2023 hingga 2025 senilai Rp45 miliar dengan setoran modal tiap tahunnya Rp15 miliar.

Sekretaris Pansus I DPRD Paser Edwin Santoso menyampaikan, pemerintah daerah harus memastikan penyertaan modal tersebut dilakukan dengan cermat.

"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pertimbangan yang matang yaitu dengan melakukan analisis portfolio, analisis resiko dan analisis kelayakan investasi," ungkapnya, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Anggota DPRD Paser Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

Pemkab Paser juga harus memastikan bahwa penyertaan modal pada Bankaltimtara, sehingga tidak mengganggu keuangan daerah.

"Ditambah tidak terganggunya program-program pembangunan daerah yang telah direncanakan," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, Pemkab Paser dianggap perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan modal tersebut.

Hal itu bertujuan, guna memastikan bahwa modal yang diberikan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Baca juga: Sukses Beri Perlindungan Konsumen, Pemkab Paser Raih Penghargaan Tertib Ukur dari Kemendag

"Pemkab Paser juga perlu memastikan bahwa penyertaan modal pada Bank Kaltimtara dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana tersebut," imbuh Edwin.

CSR Harus Diprioritaskan

Selain Pemkab Paser, Bankaltimtara, kata Edwin harus memiliki komitmen agar implementasi Dana Coorporate Social Responsibility (CSR) harus diprioritaskan untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal di Kabupaten Paser.

Hal itu dinilai dapat mencakup pemberian kredit kepada usaha kecil dan menengah (UKM) setempat, serta program pelatihan untuk pengembangan keterampilan, dan dukungan keuangan kepada kegiatan sosial.

"Kami juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan komunikasi yang efektif dengan pihak terkait," tuturnya.

Baca juga: DPRD Paser Ajak Generasi Muda Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Perjuangan

"Termasuk Bankaltimtara dan masyarakat, untuk memastikan bahwa perubahan Perda ini dilakukan dengan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan," ungkapnya.

Diharapkan, perubahan atas Perda tersebut akan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.

"Kami siap mendukung langkah-langkah konstruktif untuk mencapai tujuan tersebut, apalagi tujuannya untuk masyarakat," tegasnya.

Perda penyertaan modal tersebut juga diharapkan, dapat diimplementasikan secara baik.

Dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Paser secara keseluruhan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved