Berita Paser Terkini
Sukses Beri Perlindungan Konsumen, Pemkab Paser Raih Penghargaan Tertib Ukur dari Kemendag
Sukses beri perlindungan konsumen, Pemkab Paser raih penghargaan tertib ukur dari Kemendag.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berhasil meraih penghargaan kategori pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penghargaan tersebut diberikan karena Kabupaten Paser dinilai berhasil memberikan perlindungan konsumen.
Penghargaan diserahkan di Bandung oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kepada Kadis Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Jumat 910/11/2023).
Baca juga: Sejumlah Kios Pedagang di Pasar Induk Senaken Kabupaten Paser Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Baca juga: Pemkab Paser Gandeng Tribun Kaltim Latih 7 ASN Cakap Jurnalistik
Baca juga: DPRD Paser Ajak Generasi Muda Maknai Hari Pahlawan dengan Semangat Perjuangan
Kepala Disperindagkop dan UKM Paser, Yusuf mengatakan, Pemkab Paser pernah meraih penghargaan tersebut pada 10 tahun lalu.
"Kita kembali menerima penghargaan ini yang sebelumnya sudah pernah diberikan di tahun 2013 dengan penghargaan serupa," terang Yusuf, Minggu (12/11/2023).
Penghargaan yang kembali diperoleh Pemkab Paser berkat kontribusi dari Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yang ditetapkan sebagai salah satu dari 107 pasar rakyat yang tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan.
"Predikat itu tentunya diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen, dalam memastikan terlindunginya hak-hak konsumen," tambahnya.
Baca juga: Silaturahmi dengan Pj Gubernur Kaltim, Bupati Paser Sampaikan Sejumlah Program yang Jadi Fokus Utama
Diungkapkannya, terdapat 85 persen alat ukur atau timbangan di Pasar Induk Penyembolum Senaken yang sudah melewati uji tera yang dilaksanakan Disperindagkop Paser tahun ini.
"Setiap tahunnya memang kami lakukan uji tera alat ukur di Pasar Senaken dan pasar-pasar rakyat di kecamatan lainnya, seperti di Kuaro, Pasir Belengkong, dan Batu Engau," bebernya.
Uji tera, kata Yusuf, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Penertiban yang dimaksud untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 45 tentang Perlindungan Konsumen.
"Uji tera ini untuk meningkatkan kesadaran para pedagang untuk berlaku jujur dan tanggung jawab, sekaligus melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen," tandas Yusuf.
Sebagai informasi, Kemendag juga memberikan penghargaan perlindungan konsumen kepada enam provinsi dan penghargaan SNI pasar rakyat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.