Berita Paser Terkini

Anggota DPRD Paser Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu

Menurut Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya, yang didampingi oleh JPU Asrina Marina, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Anggota DPRD Kabupaten Paser, Ahmad Rafi i (kemeja putih) di PN Balikpapan didakwa menggunakan surat tanah palsu dengan tuntutan hukuman penjara 4 tahun, Kamis (16/11/2023). Kasus terkait lahan seluas 4,2 hektare dengan potensi kerugian Rp 11 miliar atas nama PT KRN, yang berujung pada tuntutan oleh JPU. Terdakwa akan memberikan pembelaan pekan depan setelah dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 1 KUHP digunakan dalam sidang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang tuntutan terhadap Ahmad Rafi i, oknum anggota DPRD Paser yang didakwa menggunakan surat tanah palsu, digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (15/11/2023) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Menurut Kasipidum Kejari Balikpapan, Handaya, yang didampingi oleh JPU Asrina Marina, tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Pasal alternatif ini telah dibuktikan oleh penuntut sesuai dengan dakwaan Pasal 263 ayat 2.

Baca juga: Anggota DPRD Paser Ahmad Rafii jadi Terdakwa Kasus Surat Palsu, Jadwal Sidangnya Ditunda

"Tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ujar Handaya, Kamis (16/11/2023).

JPU juga memohon agar barang bukti berupa surat tanah yang dipalsukan oleh terdakwa disita dan dimusnahkan.

“Minggu depan terdakwa akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pembelaan,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Ahmad Rafi i terlibat dalam kasus dugaan penggunaan surat tanah palsu untuk lahan atau tanah seluas 4,2 hektare di Kelurahan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur

Lahan tersebut memiliki sertifikat yang sah dari PT KRN. Akibat perbuatan terdakwa, pelapor (PT KRN) mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar.

Baca juga: Pekan Ini, DPRD Paser Kembali Gelar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Sebelumnya, terdakwa dijerat dengan pasal 263 ayat (1) atau (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sidang Sempat Ditunda

Berita sebelumnya. Anggota DPRD Paser dari Fraksi Nasdem, Ahmad Rafi i, ditahan di Rutan Balikpapan terkait penggunaan surat palsu.

Sebelumnya Kasus ini telah berhasil dilimpahkan ke Kejari Balikpapan untuk proses lebih lanjut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya Artawijaya, penahanan terhadap tersangka Ahmad Rafi i dilakukan sepekan yang lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved