Pilpres 2024

Baca Pantun di KPU, Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Memuat Ajakan Memilih

Baca pantun saat pengambilan nomor urut di KPU, Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu, diduga memuat ajakan memilih.

Tribunnews.com/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Baca pantun saat pengambilan nomor urut di KPU, Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu, diduga memuat ajakan memilih. 

TRIBUNKALTIM.CO - Baca pantun saat pengambilan nomor urut di KPU, Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu, diduga memuat ajakan memilih.

Dua cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Mahfud MD dilaporkan oleh dua kelompok berbeda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Cak Imin dan Mahfud MD disebut membaca pantun yang isinya diduga memuat ajakan untuk memilih nomor 1 dan nomor 3.

Baca juga: Ini Capres dan Cawapres 2024 Terkuat di Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru November 2023

Baca juga: Target Sederhana Anies Baswedan, Masuk Putaran II Pilpres 2024, Cek 5 Survei Elektabilitas Capres

Baca juga: Beda Hasil 5 Survei Capres Cawapres 2024, Charta Poitika Jadi Pembeda, Dominasi Prabowo-Gibran Patah

Pantun yang diucapkan cawapres Mahfud MD dan cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ketika memberikan sambutan dalam pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Pantun keduanya itu sama-sama dinilai memuat unsur ajakan untuk memilih di luar masa kampanye.

Mereka dilaporkan dua kelompok berbeda.

Mahfud MD dilaporkan pihak dari Pembela Pilar Konstitusi (P3K).

Sementara Cak Imin dilaporkan Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

Kedua laporan itu sama-sama dilayangkan Jumat (17/11/2023).

"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kapan Debat Capres 2023? Simak Jadwalnya dan Informasi Soal Pemilu 2024 Lainnya

"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," sambungnya.

Dalam laporannya, P3K membawa sejumlah bukti berupa tautan dari siaran video YouTube Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemberitaan media daring.

Senada, pelapor Cak Imin, Rahmansyah menegaskan seharusnya pasangan Anies Baswedan itu tidak mengutarakan nomor pesertanya di dalam pantun.

"Karena dengan mengutarakan nomor satu, telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi," jelas Rahmansyah juga di Kantor Bawaslu RI.

"Di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya," lanjut dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved