Berita DPRD Paser

DPRD Paser Bersama Pemkab Sepakat Bahas 12 Raperda untuk Tahun 2024

Indra Pardian menyampaikan terdapat perubahan dalam Propemperda Kabupaten Paser tahun 2023

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Indra Pardian saat membacakan laporan pembahasan Bapemperda pada Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Atas Keputusan DPRD Paser nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser pada 16 November 2023. 

"Sderta Raperda Kabupaten Paser tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah," ulasnya.

Indra menambahkan, terdapat empat buah Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Paser diantaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan cagar budaya.

Raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, pertamanan dan pemakaman, ditambah Raperda tentang penyelenggaraan reklame.

"Terakhir, rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah," ulasnya.

Diungkapkan, terdapat beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Paser nomor 12 tahun 2022 tentang Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2023 dan 2024.

Perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser tahun 2023 dari yang semula 8 Raperda, diubah menjadi 9 Raperda Kabupaten Paser.

"Untuk Propemperda Kabupaten Paser tahun 2024 disepakati untuk ditetapkan sebanyak 12 Raperda Kabupaten Paser," terangnya.

Pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser, kata Indra, memuat daftar Raperda kumulatif terbuka yang terdiri atas Raperda kabupaten akibat putusan mahkamah agung.

Baca juga: Daftar Caleg Tetap dari PDIP untuk DPRD Paser di Pemilu 2024, Lengkap Nama dan Nomor Urut DCT

Selanjutnya, raperda kabupaten tentang APBD, raperda kabupaten tentang penataan kecamatan, dan raperda kabupaten tentang penataan desa.

Berkenaan dengan hal itu, maka keempat jenis raperda kumulatif terbuka tersebut juga diajukan untuk dicantumkan pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser tahun 2024.

"Sebagai daftar raperda kumulatif terbuka Kabupaten Paser," tandas Indra.

Diharapkan, kerjasama DPDR dengan Pemkab Paser dapat terus terjalin secara baik dalam pelaksanaan program pembentukan Perda Kabupaten Paser Tahun 2024 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved