Berita Viral

Suami Dokter Qory Jadi Tersangka KDRT, Willy Sulistio Terancam 5 Tahun Penjara

Suami Dokter Qory jadi tersangka KDRT, Willy Sulistio terancam 5 tahun penjara.

HO/ X @ahriesonta
dr Qory di Polres Bogor - Suami Dokter Qory jadi tersangka KDRT, Willy Sulistio terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Suami Dokter Qory jadi tersangka KDRT, Willy Sulistio terancam 5 tahun penjara.

Willy Sulistio ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, dr Qory.

Suami dari dokter yang viral di Bogor karena menghilang tanpa kabar sejak Senin (13/11/2023), pun kini ditahan di Polres Bogor.

Baca juga: Dokter Qory Sengaja Kabur untuk Minta Perlindungan Terkait KDRT, Polisi Sarankan Buat Laporan

Baca juga: Terjawab Nasib Doktor Qory yang Viral Gara-gara Diduga Hilang, Diamankan di Polres Bogor

 

Baca juga: Aksi Nihayatul Wafiroh, Co-Captain Timnas AMIN Tawarkan Perlindungan Penuh ke Dokter Qory Ulfiyah

Setelah empat hari berlalu, kabar baik datang dari sang istri yakni Qory Ulfiyah Ramayanti yang mendatangi Polres Bogor.

Bukannya melepas rindu setelah beberapa hari tak berjumpa, Qory Ulfiyah Ramayanti justru melaporkan sang suami karena mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Satreskim Polres Bogor pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Willy Sulistio pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

Polisi tetapkan suami Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT, Jumat (17/11/2023)
Polisi tetapkan suami Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT, Jumat (17/11/2023) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Atas kejadian tersebut, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Dokter Qory Jalan Kaki Cari Perlindungan

Pilunya Qory Ilfiyah Ramayanti saat kabur dari pelukan suaminya, Willy Sulistio.

Dokter Qory pergi dari rumah jalan kaki mencari perlindungan setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Willy Sulistio pada Senin (13/11/2023).

Setelah melakukan KDRT, Willy membuat laporan atas hilangnya dr Qory.

Tiga hari berselang, Dokter Qory akhirnya ditemukan pada Jumat (17/11/2023).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved