Pilpres 2024

Isi Pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang Jadi Alasan Kedua Cawapres Dilaporkan, Bawaslu: Akan Dikaji

Isi pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang jadi alasan kedua cawapres ini dilaporkan. Bawaslu menyebut akan dikaji dugaan pelanggarannya

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Jeprima
Pasangan capres cawapres Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan, Selasa (14/11/2023). Isi pantun Cak Imin dan Mahfud MD yang jadi alasan kedua cawapres ini dilaporkan. Bawaslu menyebut akan dikaji dugaan pelanggarannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu gara-gara pantun yang diucapkan saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan capres di Pilpres 2024

Cawapres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ini dilaporkan ke Bawaslu karena pantun yang diucapkan Cak Imin dan Mahfud MD yang dinilai mengandung ajakan memilih saat acara di kantor KPU, Selasa (14/11/2023) lalu.

Cawapres pasangan nomor urut 1 dan 3, Cak Imin dan Mahfud MD dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan tentang sosialisasi dan kampanye karena isi pantun yang diucapkan keduanya.

Langkah Muhaimin dan Mahfud itu dianggap melanggar aturan karena masa kampanye belum dimulai hingga cawapres Anies dan Ganjar ini sama-sama dilaporkan Jumat (17/11/2023). 

Baca juga: Capres dan Cawapres 2024 Terkuat Versi Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru November 2023

Baca juga: Aktivis 98 Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Imbas Penetapan Cawapres Gibran

Baca juga: Oknum Copot Spanduk Capres-Cawapres, Gepak Kuning Kaltim Minta Pemilu 2024 Netral

Seperti apa pantun Cak Imin dan Mahfud yang dianggap berisi ajakan memilih, simak selengkapnya di artikel ini. 

Pelapor atas nama Advokat Pengawal Demokrasi Rahmansyah melaporkan Muhaimin, sedangkan pelapor atas nama Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi atau P3K melaporkan Mahfud.

Muhaimin dan Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.

Sebelum masa kampanye, peserta pemilu memang diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun apa yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud dianggap tidak sesuai.

"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan, yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

"Namun pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut tiga yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunTrends.com di artikel berjudul Mahfud MD & Cak Imin Dilaporkan Diduga Langgar Aturan Kampanye, Ketua Bawaslu: Terjadi di Depan Kami.

Dalam laporannya, P3K membawa sejumlah bukti berupa tautan dari siaran video YouTube Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemberitaan media daring.

Senada, pelapor Cak Imin, Rahmansyah menegaskan seharusnya pasangan Anies Baswedan itu tidak mengutarakan nomor pesertanya di dalam pantun.

"Karena dengan mengutarakan nomor satu, telah melanggar aturan-aturan kampanye di masa sosialisasi," jelas Rahmansyah juga di Kantor Bawaslu RI.

"Di mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu ya mengajak untuk dirinya menyampaikan visi misi dan menyampaikan citranya," lanjut dia.

Rahmansyah berharap Bawaslu dapat memberi teguran kepada peserta Pemilu untuk tidak berkampanye di luar jadwal. Diketahui, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

"Harapannya kita selaku advokat Pengawal Demokrasi agar dapat ditemukan bukti, agar ke depannya sesuai dengan aturan tidak terjadi lagi hal tersebut.

Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi," tuturnya.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sebelumnya, Bawaslu RI juga mengaku akan mengkaji dugaan pelanggaran sosialisasi yang dilakukan Muhaimin dan Mahfud MD.

Terlebih, jajaran Bawaslu hadir pula di acara pengundian nomor urut itu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan jajaran yang turut hadir menyaksikan.

Baca juga: Digelar 5 Kali! Inilah Jadwal Debat Capres Cawapres 2024, Foto dan Hasil Undian Nomor Urut Capres

"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang sosialisasi dan kampanye)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rabu lalu.

Dalam acara pengundian nomor urut itu, Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD bahkan melontarkan ajakan memilih itu secara eksplisit.

Berikut isi pantun Muhaimin dan Mahfud MD:

"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu.

Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Muhaimin.

"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita.

Gotong Royong pilih nomor tiga,” ujar Mahfud.

 Bagja berulang kali menegaskan bahwa pernyataan itu adalah ajakan memilih.

Hal ini berpotensi masalah karena ajakan memilih itu diungkapkan capres-cawapres di acara terbuka dan disiarkan secara luas.

"Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," kata Bagja.

Baca juga: Biodata Ketua Tim Pemenangan Capres-Cawapres 2024: Muhammad Syaugi, Rosan Roeslani, Arsjad Rasjid

Sementara itu, selama ini Bawaslu sudah mewanti-wanti agar para peserta pemilu tidak melakukan curi start kampanye sebelum 28 November 2023, yang salah satunya ditandai dengan upaya meyakinkan pemilih lewat ajakan.

Hal itu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Di sisi lain, secara ketentuan, capres-cawapres ini sudah menjadi subjek hukum setelah ditetapkan secara resmi oleh KPU pada 13 November lalu, sehingga dapat dikenai sanksi bila melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Namun demikian, Bagja mengaku Bawaslu belum bisa langsung menyimpulkannya sebagai pelanggaran pada masa sosialisasi.

Sesuai regulasi, peristiwa itu harus dimasukkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu yang akan dikaji kemungkinan pelanggarannya.

"Kami sudah mewanti-wanti yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan (pemilih lewat ajakan). Apalagi (ajakan itu terjadi) di lembaga penyelenggara pemilu," kata Bagja.

Tanggapan TPN Ganjar - Mahfud

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Donnie Tokan menanggapi sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang akan menelusuri dugaan pelanggaran pemilu ke cawapres Mahfud saat pengambilan nomor urut  capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Menurut dia, pantun yang dilontarkan oleh Mahfud hanya masih dalam batas wajar, karena kala itu suasananya penuh dengan suka cita antar masing-masing pasangan calon (paslon)

"Kegiatan di KPU saat pengambilan nomor dan diminta untuk pidato, apapun bahasa yang diucapakan atau disampaikan apalagi bentuknya pantun menurut kami hal yang wajar-wajar saja karena itu bentuk dari kesukacitaan setelah tahu mendapatkan nomor," kata Donnie kepada Kompas.tv, Kamis (16/11/2023). 

Politikus PPP itu menyarankan agar Bawaslu untuk membereskan dugaan pelanggaran lainnya yang banyak dilaporkan oleh sejumlah pihak. 

"Saran kami baiknya Bawaslu fokus pada banyaknya pelanggaran di luar sana yang saat ini sedang terjadi," katanya. 

Baca juga: Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Diwarnai Isu Setting-an, Ketua KPU: Adanya Hanya 1, 2 dan 3

(*)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved