Pemilu 2024
Kapan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024? Simak Jadwal, Syarat, Besaran Gaji, dan Tugasnya
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dibuka.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Gaji Naik, Ini Rincian Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih
Tugas KPPS Pemilu 2024
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:
Menempelkan DPT di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.