Pemilu 2024
Naik Drastis Honor PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Naik drastis honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih di Pemilu 2024, ini rinciannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Naik drastis honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih di Pemilu 2024, ini rinciannya.
Gaji atau honor badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 akan naik cukup signifikan.
Di Pemilu 2024 ini, petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka yang cukup drastis.
Kenaikan honor ini tak hanya berlaku saat Pilpres dan Pileg 2024 saja, tetapi juga untuk Pilkada 2024.
Berikut ini rincian honor yang akan diterima oleh petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih,
Baca juga: Baca Pantun di KPU, Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Memuat Ajakan Memilih
Baca juga: Aktivis 98 Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Imbas Penetapan Cawapres Gibran
Baca juga: Terungkap Pembicaraan Kaesang Pangarep saat Sungkem dengan Megawati di KPU RI yang Viral di Medsos
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.
Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.
Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Rincian gaji petugas KPPS
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.