Pemilu 2024

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Ini Rincian Honor dan Santunan Kecelakaan Kerja hingga Rp36 Juta

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik, ini rincian honor dan santunan kecelakaan kerja hingga Rp 36 juta.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu - Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Ini Rincian Honor dan Santunan Kecelakaan Kerja hingga Rp36 Juta 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik, ini rincian honor dan santunan kecelakaan kerja hingga Rp 36 juta.

Petugas badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 meliputi PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.

Mereka lah yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.

Pemerintah pun menaikkan gaji atau honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dengan angka cukup signifikan.

Kenaikan honor ini tak hanya berlaku saat Pilpres dan Pileg 2024 saja, tetapi juga untuk Pilkada 2024.

Tak hanya honor, para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan.

Berikut ini rincian honor yang akan diterima oleh petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.

Baca juga: Aktivis 98 Laporkan Komisioner KPU ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik Imbas Penetapan Cawapres Gibran

Baca juga: Kabar Gembira! Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis

Baca juga: Syarat Pilpres 2024 Berlangsung 1 Putaran dan 2 Putaran, Begini Tahapan Lengkap KPU

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Rincian gaji petugas KPPS

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Berikut rinciannya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved