Pria Tewas Diterkam Harimau

Dievakuasi ke Tabang, Butuh 2 Minggu untuk Memastikan Jenis Harimau yang Tewaskan Pria di Samarinda 

Bakal dievakuasi ke Tabang, butuh 2 minggu untuk memastikan jenis harimau yang tewaskan pria di Samarinda.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Harimau yang menerkam seorang pria di sebuah rumah mewah di bilangan Jalan Wahid Hasyim 2, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (18/11/2023). Kini si pemilik rumah telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Harimau Sumatera yang menerkam seorang pekerja di Samarinda hingga tewas pada Sabtu (18/11/2023) bakal dievakuasi ke Balai Konservasi Umum di Tabang, Kutai Kartanegara.

Kepala Balai KSDA Kalimantan Timur, Ari Wibawanto mengatakan, evakuasi dilakukan pada Minggu (19/11/2023) hari ini.

"Harimau itu mau kita evakuasi. Itu nanti sebagai barang bukti dari kasus meninggalnya seseorang, kemudian kita amankan supaya satwa itu bisa dijaga oleh kita secara baik," kata Ari Wibawanto kepada TribunKaltim.co, Minggu (19/11/2023). 

Ari mengatakan, evakuasi dilakukan dengan melibatkan petugas dari kepolisian, BKSDA, dan tim medis.

Harimau tersebut masih dalam pemeriksaan untuk menentukan jenis, usia, dan kondisi kesehatannya.

"Dugaan sementara harimau Sumatera, tapi kita akan kroscek lagi dengan tes DNA. Kurang lebih seminggu atau dua minggu untuk mengetahui harimau ini dari Sumatera atau dari luar Indonesia," kata Ari.

Baca juga: Dibius Sebelum Diangkut, Harimau di Sempaja Samarinda Segera Dievakuasi ke Tabang Kukar

Baca juga: Guna Memastikan Jenisnya, Harimau yang Terkam Manusia di Samarinda Bakal Dievakuasi ke Tabang

Baca juga: Pria di Samarinda yang Tewas Diterkam Harimau Dikenal sebagai Sosok yang Baik

Hanya saja, Ari menduga harimau tersebut berusia sekitar 3 tahun.

"Kita baru melihat saja, tapi perkiraan remaja menuju dewasa. Kemungkinan sekitar 3 tahun. Kita akan periksa lagi, dari gigi terutama, untuk mengetahui umur satwa tersebut," ujar Ari.

Sementara itu, pemilik harimau berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

AS dijerat dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Adapun pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 mengatur tentang perizinan kepemilikan satwa liar.

Ancaman hukuman bagi AS dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca juga: Pengakuan Adik Korban, Tetangga Sekitar Tak Tahu Pemilik Rumah Pelihara Harimau

Sebelumnya diberitakan, kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu, korban bernama Suprianda hendak melakukan memberikan makan harimau peliharaan majikannya.

Namun, tiba-tiba harimau tersebut menerkam Suprianda hingga tewas. 

Akibat serangan tersebut, Suprianda mengalami luka parah di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, dada, hingga kaki. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved