Berita Samarinda Terkini
Fakta Baru Pria Diterkam Harimau hingga Tewas di Samarinda, Ini Sosok Majikan Suprianda dan Hobinya
Sejumlah faktu seputar kasus pria diterkam harimau hingga tewas di Samarinda siang terungkap, salah satunya soal sosok AS, majikan pemilik harimau.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah faktu seputar kasus pria diterkam harimau hingga tewas di Samarinda pada, Sabtu (18/11/2023) siang terungkap, salah satunya soal sosok AS, majikan pemilik harimau.
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pria bernama Suprianda (27) itu.
AS diketahui tak memiliki izin untuk memelihara harimau.
Harimau tersebut dipelihara di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Baca juga: Pemilik Harimau yang Terkam Pekerja di Sempaja Seorang Pengusaha Sukses di Samarinda
Setelah dilakukan penyelidikan, Polda Kaltim menetapkan pemilik rumah yang berinisial AS sebagai tersangka.
AS dianggap lalai karena memelihara Harimau di dalam rumah tanpa izin.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto menegaskan tindakan AS sudah melanggar hukum.
"Kami (BKSDA Kaltim) tidak pernah mendapatkan surat izin memelihara macan. Baik itu Harimau Sumatera ataupun impor. Jadi tindakan memeliharanya ini adalah ilegal," ungkapnya, Minggu (19/11/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Salah satu teman AS, AI mengatakan tersangka merupakan seorang pengusaha kayu di Kalimantan Timur.
Selain itu, AS juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Menurutnya, AS hobi memelihara anjing ras mulai herder hingga pitbul.
Ia tidak mengetahui sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.

"Kalau harimau sepertinya baru. Katanya untuk dapat itu harganya mahal. Dapat dari mana saya juga tidak tahu," ucapnya.
Salah satu warga yang bernama Mayang (48) mengatakan keluarga AS sangat tertutup dan jarang berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal. Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," bebernya.
Petugas kepolisian masih mendalami cara AS mendapatkan harimau dan membawanya ke dalam rumah.
AS jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan, AS tak memiliki izin untuk memelihara harimau Sumatra di rumahnya.
Petugas kepolisian masih menyelidiki unsur kelalaian yang mengakibatkan pekerja tewas diterkam harimau.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda. Dari hasil sementara (tersangka) tidak ada izin," ujarnya, Minggu (19/11/2023).
Kombes Pol Yusuf Sutejo mengaku masih mendalami sejak kapan AS memelihara harimau di rumahnya.

Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau dari rumah AS.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," tegasnya.
AS dapat terkena hukuman pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban tewas.
Polisi menjeratnya dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
Kata Adik Korban
Sementara itu, adik korban Hanifah (26) menjelaskan, kakaknya setiap hari ditugaskan untuk memberi makan harimau.
Pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 10.30 WITA, korban pergi ke rumah AS ditemani istrinya untuk memberi makan harimau.
Korban meminta istrinya menunggu di luar rumah yang terletak di Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman," ucap Hanifah.
Menurut Hanifah, korban tak kunjung keluar rumah hingga pukul 13.30 WITA.
Baca juga: Harimau yang Terkam Seorang Warga di Sempaja Samarinda Miliki Bobot 100 Kg
Hanifah meminta istri korban untuk masuk ke rumah AS melalui pintu yang pernah ditunjukkan korban.
Setiba di dalam rumah, istri korban mendapati suaminya tewas di dalam kandang harimau.
"Kakak Ipar saya langsung lari keluar, karena sempat dilarang pergi," bebernya.
Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke keluarga dan pihak keluarga membuat laporan ke Polsek Sungai Pinang.
Hanifah menambahkan korban sudah bekerja dengan AS selama tiga tahun.
Wali Kota Samarinda Mengaku Kecolongan
Walikota Samarinda, Andi Harun, menanggapi kasus Suprianda yang tewas setelah diterkam oleh seekor harimau Sumatera pada Sabtu 18 November 2023.
Dalam peristiwa naas ini, tetangga di sekitar pemilik hewan buas tersebut mengaku tak mengetahui jika pemilik rumah memelihara harimau.
Rumah ini berada di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur memelihara harimau Sumatera.
"Kita kecolongan karena ada warga yang memelihara harimau bahkan tanpa izin, dan untuk kejadiannya, kita serahkan ke pihak Polres untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Walikota Andi Harun pada TribunKaltim.co pada Senin (20/11/2023).
Sebab itu, ia menekankan kepada masyarakat untuk tidak mengambil langkah yang demikian.
Orang nomor satu ini khawatir kejadian seperti ini dapat terulang lagi.
Ia juga menjelaskan bahwa memelihara binatang, terutama binatang berbahaya, memiliki aturan yang harus diikuti.
Pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini juga menyarankan agar masyarakat menghindari memelihara binatang berbahaya karena dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri.
Kalau binatang berbahaya, sebaiknya diserahkan kepada negara melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Karena sejinak-jinaknya dan semampu-mampunya menjinakkan binatang buas, tetap saja nalurinya buas.
"Jadi sebaiknya dihindari dan jangan," tambahnya.
Di samping itu, tak lupa ia menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban.
Dan menegaskan pentingnya mematuhi regulasi terkait pemeliharaan binatang berbahaya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Dan kepada keluarga korban kami menyatakan turut berduka," tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.