Berita Berau Terkini

Residivis Curi Kabel RBS Telkomsel di 10 TKP Berau, Ada Barang Bukti Motor Yamaha Jupiter Z

Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Berau.

|
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kabag Ops Polres Berau AKP Agung Widodo melakukan pers rilis terhadap pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS) di Berau, Kalimantan Timur, Senin (20/11/2023). 

"Kabel Radio By Station (RBS) NYAF jumbo 1 x 235 mm2 dalam keadaan berantakan dan terpotong," tambahnya.

Setelah itu saksi rekannya melaporkan kejadian ini ke Polres Berau guna proses lebih lanjut.

Lalu kronologi penangkapan Tim Opsnal Polres Berau saat melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian adalah IN.

Baca juga: Kronologi Pencurian Rental Mobil di Kutai Barat, Andalkan WhatsApp hingga Pelaku Berkelit 

"Merupakan mantan residivis pencurian," tuturnya.

Dia mengatakan, tim Opsnal Polres Berau mendapat Infomasi bahwa IN tersebut berada di Penginapan Indah Jaya.

Alhasil tim kami kemudian langsung di lakukan penangkapan serta barang bukti di bawa ke Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut.

"Serta total kerugian yang di alami PT. Telkomsel sebesar Rp. 33 juta," bebernya.

Adapun hasil penyelidikan pihaknya menjelaskan cara pelaku melakuan pencurian yaitu memanjat pagar BTS.

Baca juga: Peternak di Penajam Paser Utara Belum Bisa Mengolah Limbah jadi Pupuk

Kemudian memotong merusak kabel, melempar keluar pagar lalu membawa suatu tempat untuk di lakukan pembakaran karet atau bungkus tembaga.

Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana, pelaku pencurian kabel di Berau, Kalimantan Timur.
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana, pelaku pencurian kabel di Berau, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kini pelaku IN kena pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (5) dan Pasal 363 KUHPidana Ayat 5e.

Jika yang di lakukan tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu dapat mencapai barang untuk diambilnya.

"Dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu. Perintah palsu atau pakaian jabatan palsu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved