Berita Berau Terkini

Residivis Curi Kabel RBS Telkomsel di 10 TKP Berau, Ada Barang Bukti Motor Yamaha Jupiter Z

Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Berau.

|
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna didampingi Kabag Ops Polres Berau AKP Agung Widodo melakukan pers rilis terhadap pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS) di Berau, Kalimantan Timur, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kabel power Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan kejadian pencurian kabel BTS tersebut telah berlangsung pada 10 TKP.

Pertama kali kejadian pada bulan Agustus hingga 15 November lalu kami tangkap mantan Residivis itu di Penginapan Indah Jaya, Jalan Gajah Mada, Tanjung Redeb.

"Jam 5 sore ketika itu," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kukar Kini Bebas Blank Spot, Jaringan Internet di Tabang Dilayani Telkomsel

Selain itu, polisi berpangkat tiga balok emas itu menjelaskan bahwa 10 TKP rata-rata berlangsung di Jalan Poros Bulungan-Berau, Jalan Poros Lamin Teluk Bayur, dan sekitaran Jalanan di Kecamatan Tanjung Redeb.

Terlapor berisinial IN (23) lalu barang bukti yang diamankan adalah:

- Dua karung yang berisikan kabel merek NYAF jumbo 1 x 235 mm2;

- Satu buah tang jepit;

- Satu buah tang gegep atau catut;

- Satu buah gergaji besi;

- Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hijau Toska. 

Lebih lanjut, kata dia kronologis awal mulanya pada hari Jum'at tanggal 3 November sekitar 11.45 Wita.

Pelapor mendapatkan pemberitahuan dari sistem BTS bahwa BTS dalam keadaan down atau mati.

Baca juga: Resahkan Warga, Tim Macan Polsek Kuaro Paser Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Kapal

"Lalu pelapor meminta rekannya bahwa Tower BTS TNR 030 yang berada di Jalan Poros Bulungan," bebernya.

Kemudian pada saat di lokasi, rekannya memasuki ke areal BTS dan mendapati

"Kabel Radio By Station (RBS) NYAF jumbo 1 x 235 mm2 dalam keadaan berantakan dan terpotong," tambahnya.

Setelah itu saksi rekannya melaporkan kejadian ini ke Polres Berau guna proses lebih lanjut.

Lalu kronologi penangkapan Tim Opsnal Polres Berau saat melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian adalah IN.

Baca juga: Kronologi Pencurian Rental Mobil di Kutai Barat, Andalkan WhatsApp hingga Pelaku Berkelit 

"Merupakan mantan residivis pencurian," tuturnya.

Dia mengatakan, tim Opsnal Polres Berau mendapat Infomasi bahwa IN tersebut berada di Penginapan Indah Jaya.

Alhasil tim kami kemudian langsung di lakukan penangkapan serta barang bukti di bawa ke Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut.

"Serta total kerugian yang di alami PT. Telkomsel sebesar Rp. 33 juta," bebernya.

Adapun hasil penyelidikan pihaknya menjelaskan cara pelaku melakuan pencurian yaitu memanjat pagar BTS.

Baca juga: Peternak di Penajam Paser Utara Belum Bisa Mengolah Limbah jadi Pupuk

Kemudian memotong merusak kabel, melempar keluar pagar lalu membawa suatu tempat untuk di lakukan pembakaran karet atau bungkus tembaga.

Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana, pelaku pencurian kabel di Berau, Kalimantan Timur.
Ilustrasi police line atau garis polisi dan tersangka kejahatan pidana, pelaku pencurian kabel di Berau, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kini pelaku IN kena pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat (5) dan Pasal 363 KUHPidana Ayat 5e.

Jika yang di lakukan tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu dapat mencapai barang untuk diambilnya.

"Dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai kunci palsu. Perintah palsu atau pakaian jabatan palsu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved