Berita Paser Terkini

Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP Paser saat Razia di Batu Kajang dan Muara Komam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser telah melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui giat Operasi Yustisi

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser saat melakukan razia pada 17 November lalu, pada dua wilayah yaitu Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan menyita ratusan botol minuman keras. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser telah melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda), melalui giat Operasi Yustisi.

Operasi tersebut menyasar pada dua wilayah, meliputi Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Satpol PP Paser M Guntur melalui Kabid PPUD Satpol PP Paser Muhammad Fadly menyampaikan, yang menjadi target operasi penindakan pada 17 November lalu yaitu cafe dan warung yang melanggar Perda.

"Kami lakukan penegakan Perda nomor 8 tahun 2004 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, serta Perda nomor 9 tahun 2004 tentang penanggulangan tuna susila di Kabupaten Paser," terang Fadly kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Personel, Guntur Harap Anggota Satpol PP Paser Lebih Profesional

Baca juga: Satpol PP Paser Tertibkan Lapak PKL di Atas Trotoar, Pedagang Sempat Protes

Dari hasil penindakan yang dilakukan, terdapat ratusan botol minuman keras (Miras) yang diamankan sebagai barang bukti.

"Ada ratusan botol miras berbagai merek yang kami amankan, itu merupakan hasil operasi yustisi yang dilakukan pada dua kecamatan," tambahnya.

Untuk wilayah Kecamatan Muara Komam, terdapat 71 miras yang disita untuk kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Paser.

Puluhan miras tersebut diantaranya 13 botol prost pilsener, 10 botol singaraja, 8 botol anggur merah tutup kuning, 7 botol anggur hijau kawa-kawa.

"Kalau yang paling banyak kita sita itu di Kecamatan Muara Komam yaitu miras jenis anggur merah tutup merah dengan jumlah 33 botol, jadi total ada 71 botol miras yang diamankan di wilayah itu," papar Fadly.

Sementara hasil giat operasi yustisi di Kecamatan Batu Sopang terdapat 214 minuman keras yang diamankan.

"Paling banyak di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang ada ratusan botol yang kami sita diantaranya 22 botol ice land, frost 36 botol, 48 botol anggur putih dan 108 botol anggur merah," ulas Fadly.

Kesemua barang sitaan tersebut nantinya akan disidangkan oleh Satpol PP Paser, untuk dilakukan pemusnahan.

Sementara bagi cafe maupun warung yang menjadi lokasi operasi yustisi dan didapati adanya penjualan miras, belum diberikan sanksi apapun.

Baca juga: Kepala Satpol PP Paser Tekankan Peran Linmas dalam Membantu Penanganan Bencana

"Karena itu baru pertama kali kita dapati, jadi untuk sementara kami hanya memberikan sanksi berupa teguran saja untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa," tandas Fadly.

Kedepannya, Satpol PP Paser akan terus melakukan razia penegakan Perda dengan menyasar warung maupun cafe yang melanggar aturan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved