Berita Kaltim Terkini

UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024

UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, berlaku mulai 1 Januari 2024.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengumumkan kenaikan UMP Kaltim 2024. UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, berlaku mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pemprov Kaltim sudah memutuskan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2024.

UMP 2024 akan mengalami kenaikan 4,98 persen dibandingkan 2023.

Kenaikanya dibanding tahun lalu sekitar Rp 159.462.

UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858 ini mulai berlaku 1 Januari 2024 hingga Desember 2024.

Baca juga: Daftar UMP Seluruh Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi, Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun Ini

Baca juga: UMP 2024 Naik, Upah Minimun di Kaltim Akan Naik Jadi Rp 3,6 Juta Jika Tuntutan Buruh Disetujui

Baca juga: UMK 2024 Penajam Paser Utara Diprediksi Naik, Tahun Ini Rp3,5 Juta

Penetapan UMP juga telah diputuskan serta dituangkan melalui lima poin Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Sebelumnya juga telah dibahas bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh.

Pertama, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.

"Atau naik 4,98 persen dari upah minimum tahun 2023," tegas Pj Gubernur Akmal Malik mengumumkan di ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Selasa (21/11/2023).

Dalam keputusan Gubernur Kaltim poin dua, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Baca juga: Aduan Rekrutmen Tenaga Kerja ke DPRD Bontang Marak, Adrofdita Desak Perusahaan untuk Terbuka

Ketiga pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua yang memiliki kualifikasi tertentu.

Diisyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Keempat, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Terakhir, yang kelima, keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved