Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rita Noor Shobah
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan keputusan penetapan UMP 2024 turut merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 November 2023.
Perihal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Tentu saja UMP Kaltim 2024, juga disebutnya masih tertinggi apabila dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan.
"Kenapa kita bandingkan? Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, agar tidak terjadi ketimpangan antar provinsi," tukas Akmal Malik.
Baca juga: Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Presiden KSPI: 2 Hari Aksi Damai
Segera Rapat Dewan
Berita sebelumnya. Agenda pengumuman UMP, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, berharap Kabupaten Kota juga segera melaksanakan rapat Dewan Pengupahan di masing-masing wilayah.
Terkait kenaikan, Rozani meminta agar menunggu Pj Gubernur, Akmal Malik yang akan mengumumkannya.
"Penghitungan alfanya dewan pengupahan menyampaikan alfanya 0,30. Adapun besaran dan persentasenya (kenaikan) nanti kita ikuti bersama pengumuman Pak Pj Gubernur," tukasnya.
Sedangkan terkait tuntutan buruh yang meminta ada kenaikan 15 persen pada UMP 2024 kali ini, Rozani tak bisa merincikan sebelum Pj Gubernur mengumumkan besaran kenaikan.
Katanya, seluruh mekanisme penetapan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan PP 51 tahun 2023.
"Kalau 15 persen secara utuh berdasar ketentuan dan penghitungan memang belum sampai, tetapi kita coba mendekati tuntutan buruh, sesuai PP 51 2023," tegas Rozani.
Untuk diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini, 21 November 2023.
Sementara Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan ini, pada Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023) kemarin.
Baca juga: Disnakertrans Ungkap UMP Masih dalam Pembahasan, DPRD Kaltim Harap Adil
Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.