Berita Kaltim Terkini

Disnakertrans Ungkap UMP Masih dalam Pembahasan, DPRD Kaltim Harap Adil

Pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim mulai dibahas bersama para pihak di akhir tahun ini.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Porter atau buruh angkut di pelabuhan Samarinda. Penetapan UMP Kaltim masih dalam pembahasan, DPRD Kaltim harap adil. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim mulai dibahas bersama para pihak di akhir tahun ini.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kaltim juga mengaku perihal UMP tengah dibahas.

Pada Kamis (16/11/2023) juga terdapat informasi adanya rapat di kantor dinas terkait.

Baca juga: Rumus Baru Hitung UMP dan UMK 2024, Aturan Terbaru Jokowi


Saat dikonfirmasi, Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi mengatakan bahwa hal tersebut memang sedang dibahas.

Meski tidak merinci detail kapan pembahasan akan kembali dilakukan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur stakeholder.

"(Soal UMP) Sedang dalam pembahasan," ujarnya, Kamis (16/11/2023).

"Kami masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, setelahnya akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan dan kami akan melaporkannya untuk mendapat penetapan dari Gubernur Kaltim," sambung Rozani.

Untuk saat ini UMP Kaltim berada pada kisaran Rp 3,2 juta.

Baca juga: Cara Menghitung Upah Minimum 2024, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Naik, Jadwal Penetapan UMP dan UMK


Besaran kenaikan UMP juga masih belum dibahas dan tidak langsung ikut kemauan dari pihak pekerja yang ingin adanya kenaikan kisaran 15 persen.

Karena ada formula yang harus diketahui berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur.

Dua faktor utama ini akan dilihat, begitu juga inflasi yang tinggi.

"Tetapi, jika salah satu dari dua faktor ini ada yang rendah, kenaikan UMP tetap ada tetapi tidak tinggi (rendah)," tukasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin berharap agar UMP Kaltim di 2024 ada kenaikan.

Baca juga: UMP 2024 Naik, Menaker Minta Kepala Daerah Tentukan UMP dan UMK Sebelum 21 dan 30 November 2023


Proses pembahasan UMP melalui sejumlah tahapan, melalui Dewan Pengupahan menentukan peningkatan atau justru penurunan UMP yang akanĀ  disepakati.

Dia yakin bergabungnya sejumlah unsur dalam Dewan Pengupahan akan memberikan hasil terbaik sesuai dengan harapan para pekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved