UMP Kaltim 2024
Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858
Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Apindo Kalimantan Timur Beri Catatan Atas Keputusan UMP Kaltim 2024 Sebesar Rp 3.360.858
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo usai penetapan UMP ini, mengatakan menerima keputusan yang sudah ditetapkan.
Namun Slamet Brotosiswoyo memberikan sejumlah catatan agar kenaikan UMP Kaltim ini memberi kesejahteraan kepada pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjamin.
Baca juga: UMP Kaltim Bertambah Rp159.462, Alasan Pj Gubernur tak Bisa Sanggupi Aspirasi Buruh Naik 15 Persen

Kenaikan UMP tentu harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kelangsungan dunia usaha.
Slamet memberikan contoh, meski kenaikan UMP hanya berkisar Rp 160 ribu, tetapi jika pengusaha memiliki karyawan ribuan orang, maka beban gaji juga amat sangat besar.
Serikat pekerja semestinya memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.
Pekerja yang belum dibayar sesuai UMP ini yang harus diperjuangkan, bukan pekerja yang telah menerima upah sesuai UMP.
Termasuk para pekerja baru yang baru lulus SMA dan baru masuk dunia kerja. Ini yang harusnya diperjuangkan.
Baca juga: UMP Kaltim 2024 Tertinggi dari 2 Provinsi Lain, Akmal Malik Akui Sesuai Arahan dari Menteri
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur atau UMP Kaltim 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023.
Persentase kenaikan mencapai 4,98 persen dibandingkan tahun 2023. Pemprov Kalimantan Timur menetapkan UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858.
Angka ini naik dari UMP tahun 2023 senilai Rp 3.201.396 dengan kisaran kenaikan Rp 159.462.
Slamet Brotosiswoyo menyinggung, dunia usaha masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kami bukan tidak mau naik, tapi kami menjaga kelangsungan bisnis para pengusaha. Jangan sampai karena kenaikan UMP, lalu perputaran bisnis pengusaha itu bermasalah," kata Slamet kepada TribunKaltim.co, Senin (21/11/2023).
Baca juga: UMP Kaltim 2024 Rp3.360.858, naik 4,98 persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Slamet Brotosiswoyo pun memberikan kritik pada sikap serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP, tetapi tidak melihat kondisi di lapangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.