Pileg 2024

Pose Foto dan Like Postingan Capres atau Caleg di Medsos Masuk Pelanggaran Netralitas ASN

Tahun politik dan jelang Pemilu 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dan tidak memihak.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim Sufian Agus (kiri) saat bersama Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, ia menegaskan ASN harus hati-hati di tengah tahun politik saat ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahun politik dan jelang Pemilu 2024 Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut netral dan tidak memihak.

Baik calon Anggota Legislatif, calon Presiden, calon Gubernur, calon Bupati atau Wali Kota hingga Partai Politik tertentu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim Sufian Agus menegaskan ASN harus hati-hati di tengah tahun politik saat ini.

Apalagi para ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca juga: BPKSDM Mahulu Fokus Kembangkan Kompetensi ASN

Bisa saja di media sosial ada teman yang mendukung salah satu calon, dan tanpa sadar mengklik, menyukai atau like.

"Itu bisa bermasalah dan dipanggil oleh Kesbangpol," kata Sufian kepada TribunKaltim.co, Rabu (22/11/2023).

Termasuk berfoto bersama tokoh yang tengah berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Latar belakang bergambar partai, lalu mempostingnya di media sosial juga tidak dibenarkan.

Baca juga: KPU Kukar Siap Cetak Surat Suara Caleg di Pemilu 2024

"Nanti masih bisa diklarifikasi, tapi Kesbangpol Kaltim ada tugas fungsinya yang memantau perkembangan politik," ujarnya.

Ia mengingatkan, bagi para ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berhati-hati apalagi ketika diundang pada kegiatan sosialisasi.

Undangan tersebut misalnya tak sengaja dihadiri figur yang berpartisipasi dalam calon pemilu atau sosialisasi partai.

"Beberapa kejadian ada (tidak sengaja), masuk kategori pelanggaran netralitas ASN, walaupun itu tidak sengaja," kata Sufian Agus.

Intinya para ASN harus bisa jeli melihat kegiatan mana saja yang dapat dihadiri dan diikuti.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tinjau KPU Samarinda, Logistik Pemilu 2024 yang Masuk Capai 40 Persen 

Selain itu juga, berfoto dengan simbol tangan yang menunjukkan simbol-simbol yang kerap dipakai dalam kampanye untuk sementara dilarang.

Pasalnya, bisa saja hal tersebut dianggap mendukung di tengah masa pesta demokrasi, serta rawan disalahgunakan.

Sebelumnya memang pernah ada salah seorang guru yang diberhentikan karena secara terang-terangan melakukan dukungan kepada salah satu caleg.

"Itu yang terus menerus kita tekankan," katanya. 

Beberapa larangan yang harus diperhatikan bagi para ASN di tengah tahun politik, di antaranya me-like, mengomentari, atau memposting foto atau video dukungan kepada caleg atau partai politik.

Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi.
Ilustrasi kotak suara untuk Pemilu 2024 yang sebagian besar para pemilihnya adalah dari usia muda-mudi. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Serta berfoto dengan simbol nomor atau gambar, atau bahkan terang-terangan ikut serta dalam proses kampanye.

"Karena hal tersebut bisa berdampak pada pemecatan terhadap ASN yang melanggar," ujarnya.

Kesbangpol juga menyampaikan pada 28 November 2023 mendatang akan melakukan sosialisasi tentang netralitas dengan ASN bekerjasama dengan pengawas Pemilu.

"Kita harap ASN lebih berhati-hati ke depan menjelang tahun politik ini," pungkas Sufian Agus.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved