CPNS 2023

Cara Cek Perangkingan SKD CPNS 2023 dan Arti Keterangan P TL, TH, DIS/ P/L pada Hasil SKD CPNS 2023

Inilah cara melihat perangkingan SKD CPNS 2023 dan arti keterangan P TL, TH, DIS/ P/L pada hasil SKD CPNS 2023.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
Inilah cara melihat perangkingan SKD CPNS 2023 dan arti keterangan P TL, TH, DIS/ P/L pada hasil SKD CPNS 2023. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/

Baca juga: Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023 Sekaligus Cetak Sertifikat, Catat Jadwal Sesi Ujian SKD CPNS 2023

Arti Keterangan P TL, TH, DIS Pada Hasil SKD CPNS 2023

Inilah arti keterangan P pada hasil SKD CPNS 2023, cek juga TL, TH, DIS dan P/L artinya apa.

Ulasan seputar arti keterangan P pada hasil SKD CPNS 2023, TL, TH, DIS dan P/L artinya apa sedang menjadi sorotan.

Sejumlah instansi pusat mulai merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), KPK, dan Kementerian Agama.

Dalam lampiran pengumuman hasil SKD CPNS 2023, ada lima kode yang tercantum pada kolom keterangan yaitu P, P/L, TL, TH, dan DIS.

Lantas, apa arti dari P, P/L, TL, TH, dan DIS? simak ulasannya seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Arti Kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam Hasil SKD CPNS 2023:

Selengkapnya, berikut arti dari sejumlah kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2023:

- Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

- Kode "P/L" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

- Kode "T/L" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

- Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.

- Kode "DIS" adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Nah, peserta yang memiliki kode "P/L" dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved