PPPK 2023

Cara Cetak Sertifikat PPPK 2023, Cek Berapa Nilai Ambang Batas/Passing Grade PPPK Guru/Perawat 2023

Inilah cara cetak sertifikat PPPK 2023, cek berapa berapa passing grade PPPK guru 2023, nilai ambang batas PPPK perawat 2023.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tes PPPK di Kabupaten Mahakam Ulu diikuti 125 peserta. Inilah cara cetak sertifikat PPPK 2023, cek berapa berapa passing grade PPPK guru 2023, nilai ambang batas PPPK perawat 2023. 

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 yang tercantum pada sertifikat.

Cara Cetak Sertifikat Nilai CPNS-PPPK 2023

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS atau seleksi kompetensi PPPK akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.

Anda bisa mencetak sertifikatnya secara mandiri.

Sertifikat SKD CPNS ini bisa diunduh sampai dua tahun.

Baca juga: Info Jadwal CPNS 2023 Terbaru, Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2023

Nilai Ambang Batas PPPK Kesehatan 2023

Nilai Ambang Batas hanya diberlakukan bagi peserta yang melamar pada jenis kebutuhan umum.

Ketentuan tentang Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK tahun 2023 diatur sesuai dengan KEPMENPAN RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Adapun, nilai ambang batas pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan bagi jenis jabatan fungsional yaitu:

117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural

24 (dua puluh empat) untuk wawancara

Sementara itu, untuk posisi atau jabatan tertentu di bidang kesehatan juga terdapat nilai ambang batas sama yang berlaku. Misalnya saja untuk jabatan Ahli Pertama - Bidan, Dokter, Dokter Gigi hingga Fisioterapis, nilai ambang batas yang harus dicapai yakni 158. Sama halnya dengan jabatan Terampil - Teknisi Transfusi Darah hingga Terapis Wicara juga berlaku nilai ambang batas hingga 158.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved