CPNS 2023

Nilai Ambang Batas dan Cara Mengecek Nilai SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023

Beginilah cara mengetahui nilai ambang batas CPNS 2023 dan cara mengecek nilai SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribun Cirebon
CPNS 2023 - Beginilah cara mengetahui nilai ambang batas CPNS 2023 dan cara mengecek nilai SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beginilah cara mengetahui nilai ambang batas CPNS 2023 dan cara mengecek nilai SKD CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Bagi yang lolos, maka berhak melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Begitu juga dengan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga melaksanakan tes Seleksi Kompetensi hingga 4 Desember 2023.

Badan Kepegawaian Negara melalui bkn.go.id, menyebut ada 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Baca juga: Inilah Cara Melihat Perangkingan CPNS, Arti Keterangan P TL, TH, DIS/ P/L pada Hasil SKD CPNS 2023

Baca juga: Cara Cek Perangkingan SKD CPNS 2023 dan Arti Keterangan P TL, TH, DIS/ P/L pada Hasil SKD CPNS 2023

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS KPK 2023 di Mahkamah Agung dan 14 Instansi Lainnya

Tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan, peserta maupun masyarakat umum bisa langsung melihat skor setelah ujian.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian secara langsung melalui laman YouTube Official CAT BKN.

Adapun peserta SKD CPNS 2023 juga bisa langsung mengetahui nilainya melalui link live skor BKN atau di sertifikat yang telah diunduh.

Pelaksanaan SKD CPNS Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu di UPT BKN Cabang Tarakan. TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
CEK NILAI SKD - Pelaksanaan SKD CPNS Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu di UPT BKN Cabang Tarakan. Cek nilai SKD CPNS 2023 dan perhatikan sesi 2 CPNS jam berapa, nilai ambang batas CPNS 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH)

BKN mengatakan bagi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD dan pelamar PPPK yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertificat.bkn.go.id.

Sertifikat tersebut akan berisikan data keikutsertaan peserta dalam seleksi lengkap dengan nilai ujian SKD CPNS 2023.

Oleh karena itu, peserta SKD CPNS maupun Seleksi Kompetensi PPPK 2023 bisa langsung mengetahui nilainya meski belum ada pengumuman dari instansi masing-masing.

Berikut cara cek nilai SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK serta mencetak sertifikatnya.

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat

Cara Cek Nilai Ujian PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 yang tercantum pada sertifikat.

Baca juga: Info Jadwal CPNS 2023 Terbaru, Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2023

Cara Cetak Sertifikat Nilai CPNS-PPPK 2023

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS atau seleksi kompetensi PPPK akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.

Anda bisa mencetak sertifikatnya secara mandiri.

Sertifikat SKD CPNS ini bisa diunduh sampai dua tahun.

Cek Jadwal Sesi 1-4 Ujian SKD CPNS 2023, Pastikan Bawa Dokumen dan Alat Tulis

Ketahui jadwal sesi ujian SKD CPNS Tahun 2023 yang tengah diselanggarakan.

Salah satu proses selesai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah SKD.

SKD CPNS dilakukan untuk memastikan bahwa calon pegawai diterima memiliki kualifikasi, keterampilan, dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan di sektor publik.

Proses seleksi ini dilakukan secara ketat dan transparan untuk memastikan bahwa CPNS yang diterima mampu memberikan kontribusi yang positif terhadap pelayanan publik dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

Salah satu tahapan awal setelah tahapan administrasi dalam CPNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tahapan ini merupakan seleksi yang bertujuan untuk menilai kemampuan dan kualifikasi calon pegawai dalam bidang-bidang tertentu yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Ini termasuk tes pengetahuan umum, kecerdasan verbal, kecerdasan numerik, dan logika.

Tes ini dirancang untuk mengukur pemahaman dan kemampuan kognitif calon pegawai.

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah link pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023 di Mahkamah Agung dan instansi lainnya.

Ulasan seputar link pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023 di rekrutmen.kpk.go.id Mahkamah Agung dan instansi lainnya sedang menjadi sorotan.

Rangkaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 sudah resmi berakhir kemarin di hari Sabtu, 18 November 2023 dan akan dilanjukan dengan pengumuman hasil SKD pada 20 - 22 November 2023.

Nah, khusus untuk peserta tes SKD CPNS 2023 ini bisa langsung melihat nilai yang diraih melalui laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/ dengan melakukan log in menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

Baca juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka dan Formasi Prioritas? Cek Info Terbaru

Selain itu pun, untuk kamu yang penasaran dengan peringkat nilai SKD CPNS 2023, kamu bisa langsung mengakses informasinya melalui YouTube Official CAT BKN yang mana kanal Youtube ini pun menyajikan live score tes SKD untuk berbagai instansi dan titik lokasi.

Untuk mengetahui live score tersebut, kamu bisa langsung mengunjungi YouTube dengan klik tautan berikut ini https://www.youtube.com/@officialcatbkn7684.

Nah, namun informasi yang terpenting yang harus kamu ketahui juga soal peringkat akhir SKD CPNS 2023 secara final ini akan diinformasikan secara terpisah.

Lantas, kapan sebetulnya pengumuman hasil lolos atau tidaknya tes SKD CPNS 2023?

Link dan Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2023

Nah, untuk mengetahui kabar apakah kamu lolos atau tidak atau bisa dikatakan adalah pengumuman SKD CPNS 2023, kamu bisa ketahui hasil tersebut pada tanggal 20-22 November 2023.

Untuk hasil tersebut kamu bisa langsung cek melalui akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id masing-masing atau pun situs web resmi instansi terkait.

ILUSTRASI - Inilah link pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023 di rekrutmen.kpk.go.id, BIN, Kemendikbud, Kejaksaan.
ILUSTRASI - Inilah link pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023 di rekrutmen.kpk.go.id, BIN, Kemendikbud, Kejaksaan. (Kemenko Marves)

Sebagai informasi, terkait hasil pengumuman tes SKD CPNS 2023 tersebut, didapat dari pemenuhan nilai ambang batas dan juga masuk dalam peringkat terbaik tiga kali jumlah kebutuhan untuk setiap jabatan yang dilamar.

Untuk itu, berikut ini dia link resmi instansi untuk memeriksa ranking SKD CPNS 2023 nanti seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Ini Dia Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 Beserta Link Instansi Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/

Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/

Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman

Kementerian ESDM: https://casn.esdm.go.id/

Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan: https://www.ppatk.go.id/pengumuman

Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): https://casn.kemenkumham.go.id/

Kejaksaan RI: https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/

Mahkamah Agung (MA): https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman

Dewan Perwakilan Rakyat: https://www.dpr.go.id/cpns

Badan Intelijen Negara: https://www.bin.go.id/Karir

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://casn.kemdikbud.go.id/

Baca juga: Passing Grade CPNS 2023, Cara Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS dan PPPK dan Melihat Skornya

Jadwal Seleksi CPNS 2023

19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi

20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi

20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi

15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah

19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah

22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah

29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final

1 - 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS

5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS

9 - 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS

16 - 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS

20 - 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS

23 - 25 November 2023: Masa Sanggah 

23 - 27 November 2023: Jawab Sanggah

24 - 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah

27 November – 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah

3 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT

3 - 5 Desember 2023: Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)

6 - 10 Desember 2023: Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi

9 - 10 Desember 2023: Penarikan data final

11 - 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT

13 - 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT

16 - 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT

Baca juga: Catat Hal-hal yang Dilarang Saat Tes SKD CPNS 2023

23 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB

5 - 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan

13 - 15 Januari 2024: Masa Sanggah

13 - 19 Januari 2024: Jawab Sanggahc

15 - 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah

16 - 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah

23 Januari - 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS

22 Februari - 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS

Itulah tadi ulasan link pengumuman hasil SKD CPNS KPK 2023 di rekrutmen.kpk.go.id, BIN, Kemendikbud, Kejaksaan.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved