Pria Tewas Diterkam Harimau

Pemilik Harimau Samarinda Punya 2 Harimau dan 1 Macan Selundupan dari Jakarta, Sempat Ajukan Izin

Pemilik harimau Samarinda punya 2 harimau dan 1 macan dahan yang diselundupkan dari Jakarta, ia sempat ajukan izin penangkaran ke BKSDA Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunKaltim.co/ HO Polresta Samarinda/ TribunKaltim Nevrianto
Tersangka AS atau Andre pemilik harimau Samarinda yang kini jadi tersangka. Tak hanya 1 harimau, AS memiliki 1 harimau lainnya dan 1 macan dahan. Pemilik harimau Samarinda punya 2 harimau dan 1 macan dahan yang diselundupkan dari Jakarta, ia sempat ajukan izin penangkaran ke BKSDA Kaltim. 

Andre memiliki postur tinggi tegap dan berkulit putih dengan rambut tercukur rapi.

Ia terus menunduk dan berupaya menutupi wajah menggunakan tangannya yang terlihat gemetar.

PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim, Kepala BKSDA, Ari Wibawanto, tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A memperlihatkan barang bukti pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023)
PEMILIK HARIMAU SAMARINDA -Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli bersama tim reskrim, Kepala BKSDA, Ari Wibawanto, tersangka kepemilikan 2 harimau Sumatera dan 1 macan dahan yang dilindungi, A memperlihatkan barang bukti pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur; Kamis (23/11/2023) (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

"Saya pasti bertanggung jawab pada keluarga almarhum," hanya kalimat itulah yang keluar dari mulut pria berusia 41 tahun tersebut saat TribunKaltim.co menanyakan beberapa hal.

Sementara di atas meja barang bukti, terlihat berjejer pakaian dan alas kaki yang digunakan Suprianda (27) pada hari naas tersebut.

Tampak kaos biru terkoyak di beberapa bagian yang dipenuhi ceceran darah dan bulu harimau.

Ada pula celana pendek berwarna cream serta celana dalam korban yang terkoyak dan dipenuhi darah.

Sendal jenis flip on karet berkelir hijau putih milik korban juga tampak nyaris terputus di bagian depan.

Baca juga: Firasat Suwarni Sebelum Suaminya Meninggal Diterkam Harimau, Istri Suprianda: Biasanya Video Call

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Andre ditetapkan tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.

BARANG BUKTI -Barang bukti pakaian korban dengan kondisi terkoyak pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023)
BARANG BUKTI -Barang bukti pakaian korban dengan kondisi terkoyak pada rilis kasus harimau terkam seorang pekerja hingga tewas di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023) (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli. (TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved