Senin, 27 April 2026

Berita Mahulu Terkini

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Harap Honorer tak Dibubarkan

Rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan direspon Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO,UJOH BILANG - Rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan direspon Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.

Karena pemerintah daerah mengaku masih bingung terkait kriteria kebijakan honorer yang akan dihapuskan.

Saat dikonfirmasi oleh reporter Tribun Kaltim, Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh tak ingin berkomentar banyak.

Ia mengatakan mengenai kebijakan ini, Pemkab Mahulu tak bisa mengambil keputusan sendiri.

"Kita sih tunggu kebijakan dari pusat ya, karena kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri," katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Sekretaris Komisi I DPRD Sebut Pemkab Mahulu tak Lagi Rekrut Tenaga Honorer tapi Diganti PPPK

Baca juga: Perjuangkan Nasib Guru Honorer, DPRD dan Pemkab Mahulu Dorong Sekolah Swasta Dinegerikan

Ia mengatakan sampai saat ini Pemkab Mahulu masih menungu keputusan dari pemerintah pusat.

"Mengenai tenaga honorer ini kita tergantung dari pusat kita ikuti saja, mudah-mudahan tidak dibubarkan ya," tuturnya.

Ia menegaskan kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab sangat ditentukan pada keputusan dari pemerintah pusat.

"Kita di daerah ini hanya tunggu keputusan dari pusat, kalau dibilang dibubarkan ya kita bubarkan, kalau tidak ya tidak akan dibubarkan," jelasnya.

Namun, Ia sangat berharap pemerintah pusat tak membubarkan tenaga honorer ini.

"Tapi saya berharap jangan dibubarkan karena kasihan juga kan," harapnya.

Baca juga: Nasib Tenaga Honorer, Tidak Dihapus dan Dialihkan ke PPPK, Ini Penjelasan DPRD Mahulu

Saat ini, Pemkab masih menunggu petunjuk teknis atau aturan turunan terkait pelaksanaan PP Nomor 49 Tahun 2018. Aturan itu mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK). (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved