Berita Mahulu Terkini

Nasib Tenaga Honorer, Tidak Dihapus dan Dialihkan ke PPPK, Ini Penjelasan DPRD Mahulu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) telah memikirkan solusi untuk masalah ini.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Para guru foto bersama pada saat peringatan Hari Guru Nasional di Kabupaten Mahulu, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTI.CO, UJOH BILANG - Nasib para tenaga honorer hingga saat ini terus dipertanyakan kejelasannya.

Tenggat waktu penghapusan tenaga honorer semakin dekat yaitu pada 28 November 2023.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) telah memikirkan solusi untuk masalah ini.

Baca juga: Wacana Penghapusan Honorer, Pemkab Mahulu tak Akan Berhentikan Secara Sepihak, Tunggu Arahan Pusat

Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi 1 DPRD Mahulu Martinus Jeno Huvang saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (25/11/2023).

Ia mengatakan, mengenai honorer ini Pemkab Mahulu telah mengambil kebijakan sesuai dengan arahan pusat.

"Itu bukan kebijakan sendiri tapi menyesuaikan dengan kebijakan pusat," katanya.

Ia pun mengatakan tentang rasionalisasi pegawai ini tidak hanya terjadi pada guru tapi juga pegawai di struktural.

Mengenai pemberhentian honorer, ia membantah isu tersebut, yang ada hanyalah pengalihan ke PPPK.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tak Ingin Ada Pemutusan Kerja Tenaga Honorer

"Mereka tetap lanjut, sekarang itukan mereka tidak ada yang diberhentikan tapi diikutkan dalam tes yang disebut PPPK," tuturnya.

Untuk saat ini tidak ada wacana untuk pemberhentian atau pengurangan honorer.

"Kalau ada isu begitu berarti nggak betul itu, hanya mereka diikutkan dalam PPPK yang setara PNS itu," jelasnya.

Aturan ini berlaku bagi guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena nama mereka pasti telah terdaftar di Dapodik.

Baca juga: PPPK Dapat Uang Pensiun dan Tenaga Honorer Dihapus Paling Lambat Akhir 2024, Link PDF UU ASN 20/2023

Masa karir mereka telah lama dan bekerja lebih dari dua tahun.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pekerja swasta.

"Itu pasti terdaftar di Dapodik, itu di sekolah negeri, nah kalau di sekolah swasta yang saya dapat informasi terutama di TK PAUD itu mereka tidak bisa ikut tes PPPK," imbuhnya.

Hal ini karena salah satu syarat mendaftar PPPK adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah negeri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved