Berita Mahulu Terkini
Nasib Tenaga Honorer, Tidak Dihapus dan Dialihkan ke PPPK, Ini Penjelasan DPRD Mahulu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) telah memikirkan solusi untuk masalah ini.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTI.CO, UJOH BILANG - Nasib para tenaga honorer hingga saat ini terus dipertanyakan kejelasannya.
Tenggat waktu penghapusan tenaga honorer semakin dekat yaitu pada 28 November 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) telah memikirkan solusi untuk masalah ini.
Baca juga: Wacana Penghapusan Honorer, Pemkab Mahulu tak Akan Berhentikan Secara Sepihak, Tunggu Arahan Pusat
Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi 1 DPRD Mahulu Martinus Jeno Huvang saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (25/11/2023).
Ia mengatakan, mengenai honorer ini Pemkab Mahulu telah mengambil kebijakan sesuai dengan arahan pusat.
"Itu bukan kebijakan sendiri tapi menyesuaikan dengan kebijakan pusat," katanya.
Ia pun mengatakan tentang rasionalisasi pegawai ini tidak hanya terjadi pada guru tapi juga pegawai di struktural.
Mengenai pemberhentian honorer, ia membantah isu tersebut, yang ada hanyalah pengalihan ke PPPK.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik tak Ingin Ada Pemutusan Kerja Tenaga Honorer
"Mereka tetap lanjut, sekarang itukan mereka tidak ada yang diberhentikan tapi diikutkan dalam tes yang disebut PPPK," tuturnya.
Untuk saat ini tidak ada wacana untuk pemberhentian atau pengurangan honorer.
"Kalau ada isu begitu berarti nggak betul itu, hanya mereka diikutkan dalam PPPK yang setara PNS itu," jelasnya.
Aturan ini berlaku bagi guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena nama mereka pasti telah terdaftar di Dapodik.
Baca juga: PPPK Dapat Uang Pensiun dan Tenaga Honorer Dihapus Paling Lambat Akhir 2024, Link PDF UU ASN 20/2023
Masa karir mereka telah lama dan bekerja lebih dari dua tahun.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pekerja swasta.
"Itu pasti terdaftar di Dapodik, itu di sekolah negeri, nah kalau di sekolah swasta yang saya dapat informasi terutama di TK PAUD itu mereka tidak bisa ikut tes PPPK," imbuhnya.
Hal ini karena salah satu syarat mendaftar PPPK adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah negeri. (*)
BPBD Mahulu Siapkan Langkah Tanggap Darurat Terkait Kekurangan Bahan Pokok di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Penyebab Harga Sembako di Mahakam Ulu Kaltim Meroket, Beras Rp1,2 Juta per Karung |
![]() |
---|
Warga Long Apari Mahulu Terisolasi, Jalan Darat Rusak Parah, Sungai Surut karena Kemarau |
![]() |
---|
Imbas Krisis BBM di Long Apari Mahulu, Listrik Terbatas, Warga dan Kantor Pemerintah Terdampak |
![]() |
---|
Warga Long Apari Mahulu Hadapi Risiko Kebakaran dan Krisis Sembako Akibat Kemarau Panjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.