Pria Tewas Diterkam Harimau
Dikirim Secara Ilegal, Polisi Dalami Penjual Harimau yang Terkam Pria hingga Tewas di Samarinda
Kasus pria tewas diterkam harimau di Samarinda masih berbuntut panjang, polisi dalami jalur penyelundupan satwa liar.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
Dapat dari mana saya juga tidak tahu," jelas AL, salah satu teman yang mengenal baik Andre.
Kegemaran mengoleksi anjing ras itu memang terlihat dari pengamatan Tribunkaltim.co di rumah mewah bernomor 99 di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara tersebut.
Rumah utamanya berjarak sekitar 50 meter dari gerbang masuk di tepi jalan.
Rumah mewah tersebut dominan cream dan cokelat.
Pada jarak 30 meter ke belakang kita akan menemukan kandang anjing ras jenis Pitbull tepat di samping tempat parkir kendaraan.
Lebih maju lagi kita akan bertemu gerbang yang menjadi akses menuju bangunan tempat Harimau tersebut ditempatkan.
Namun sebelumnya, di balik gerbang, pada sisi kiri terdapat dua ruang bertralis lengkap dengan air conditioner (AC) yang telah kosong.

Aroma ruangannya khas peliharaan anjing.
Di sana hanya terdapat rantai dan mangkok aluminium yang biasa dijadikan tempat makan hewan peliharaan.
Lebih maju lagi terdapat sebuah bangunan kosong yang di dalamnya terdapat kamar-kamar yang tertutup rapat.
Debu dan sarang laba-laba yang ada menandakan ruang itu sudah lama tidak difungsikan.
Ketika TribunKaltim.co mencoba menggali informasi dari para tetangga Andre, warga setempat mengaku tidak pernah mengenal siapa pemilik rumah tersebut.
"Mereka tertutup. Jadi tidak ada yang kenal.
Ketua RT saja tidak ada yang pernah tembus masuk kalau ada sosialisasi kegiatan lingkungan," kata Mayang (48), warga setempat.
Syarat Memelihara Satwa Liar
BKSDA Kaltim memberikan penjelasan syarat untuk memelihara satwa liar atau bintang buas. Tidak sembarangan memelihara, ada persyaratan yang harus dipatuhi.
Berkaca dari kasus Suprianda tewas diterkam harimau di rumah majikannya pada Sabtu 18 November 2023.
Ada payung hukum dalam memelihara satwa liar, hal ini dibeberkan oleh BKSDA Kaltim.
Belum lama ini, ada kejadian. Ditemukan dua harimau dan satu macan dahan yang dipelihara oleh AS alias Andre di rumahnya di Jalan Wahid Hasyim II, Nomor 99, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Kemudian masih menjadi perbincangan hangat publik di Kalimantan Timur.
Baca juga: Suwarni Punya Firasat, Sebelum Suprianda Diterkam Harimau di Rumah Majikan di Samarinda
Memelihara satwa liar tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya salah.
Asalkan, masyarakat yang ingin memelihara satwa liar tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atau BKSDA Kaltim, M. Ari Wibawanto menjelaskan, perizinan memelihara satwa liar sudah tertera dalam aturan.
Yakni Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-II/2005 tanggal 19 Juli 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan, Satwa Liar dan penangkaran.
Dalam peraturan itu, salah satu syaratnya adalah menyediakan tempat yang memadai.
Selain itu, juga memiliki izin lingkungan dan masyarakat setempat.
"Sedangkan saudara AS (Andre) tempatnya belum standar, perizinannya juga tidak ada," tegasnya.

Ia melanjutkan, aspek keselamatan bagi pemilik, warga dan pengurus penangkaran juga harus diperhatikan.
Belajar dari kasus harimau yang dipelihara Andre, hewan buas memiliki insting liar yang sewaktu-waktu bisa muncul.
"Dan terus terang, di Samarinda ataupun Kaltim belum ada tempat penangkaran hewan buas, jadi ini kasus pertama," tegasnya.
Oleh karenanya, Ari Wibawanto menekankan agar masyarakat segara melaporkan apabila mengetahui ada satwa liar atau langka yang dipelihara ataupun berkeliaran di permukiman penduduk.
"Kami pasti akan respons cepat dan mengevakuasi," imbuhnya.

Pandangan Kombes Pol Ary Fadli
Hal senada diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Ia juga mengimbau warga yang merasa merawat atau menyimpan hewan buas dan satwa dilindungi untuk segera diserahkan atau dilaporkan kepada BKSDA Kaltim.

"Kita menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena apabila terjadi seperti ini, jeratan hukumnya jelas," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Ia mencontohkan, AS alias Andre (41), pemilik harimau yang menerkam pria di Kota Samarinda hingga tewas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Andre dijerat pasal 359 KUHP juncto pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.