Berita Balikpapan Terkini

Soal UMK Balikpapan Tahun 2024, Walikota Rahmad Mas'ud Akui Nominal Kenaikan Masih Terlalu Kecil

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud membeberkan soal kenaikan UMK Balikpapan tahun 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 per bulan.

Jika diakumulasikan, angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen dari tahun sebelumnya.

Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menyatakan UMK Balikpapan tahun 2024 juga ikut mengalami kenaikan sekitar Rp 150 ribu.

Baca juga: UMK Balikpapan 2023 Naik 6,6 Persen atau Rp 205.876, Lihat Perbandingan 5 Tahun Terakhir

Besaran kenaikan UMK tersebut menurut Rahmad Mas'ud masih terlalu kecil untuk menyelesaikan kebutuhan hidup di Kota Balikpapan.

Untuk itu dia meminta para pengusaha agar tetap mengikuti regulasi yang ada dan berharap perusahaan dapat melihat kenaikan ini sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja.

"Kenaikan UMK dinantikan sebagai bantuan bagi pekerja di tengah kebutuhan barang yang cukup mahal di Kota Balikpapan," ungkapnya, Sabtu (25/11/2023)

Rahmad juga menegaskan, jika perusahaan tidak mengikuti aturan kenaikan UMK tersebut maka dia akan melayangkan teguran tertulis.

Kenaikan ini kata dia didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273

Serta melibatkan kesepakatan antara Apindo, masyarakat pekerja, dan dewan pengupahan provinsi sebelum disahkan oleh Gubernur Kaltim.

Diketahui, UMK Balikpapan tahun 2023 sebesar Rp 3.360.858,- mengalami kenaikan seiring dengan UMP Kaltim, mencerminkan upaya mendukung kesejahteraan pekerja di daerah ini.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved