Pemilu 2024

Gaji Naik, Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU PPU Butuh 3.794 Orang

Gaji naik, ini syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saja butuh 3.794 orang.

kpu.go.id
KPU mengajak mahasiswa untuk menjadi petugas KPPS- Gaji naik, ini syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saja butuh 3.794 orang. 

"Berkaca di 2019, H-10 kita masih kekurangan 30 persen dari kebutuhan, jadi ini kita percepat koordinasinya," ungkapnya pada Kamis (23/11/2023).

Misran menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS dimulai pada 5 hingga 12 Januari 2024. Masa kerja mereka selama satu bulan, yakni pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Karena kebutuhan cukup banyak, KPU mengupayakan pemenuhan dengan bersurat ke pemerintah daerah, agar menginstruksikan staffnya menjadi anggota KPPS.

Selain kepada pemerintah daerah, juga berkoordinasi dengan organisasi kepemudaan dan lainnya, agar bisa bergabung menjadi KPPS.

Kebutuhan itu susah payah dipenuhi, jika tidak dipersiapkan dari awal, sebab Bawaslu dan partai politik juga butuh staf pengawas dan saksi, yang akan ditempatkan di masing-masing TPS nantinya.

"Syaratnya itu kan tidak terdaftar partai politik, berusia 17 tahun, dan tidak dicabut hak politiknya," sambungnya. 

Honor PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih di Pemilu 2024 Naik

Pemerintah pun menaikkan gaji atau honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dengan angka cukup signifikan.

Kenaikan honor ini tak hanya berlaku saat Pilpres dan Pileg 2024 saja, tetapi juga untuk Pilkada 2024.

Tak hanya honor, para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan.

Berikut ini rincian honor yang akan diterima oleh petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih.

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Bakal Rekrut KPPS Untuk Ditempatkan di TPS Khusus

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Rincian gaji petugas KPPS hingga PPLN itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.

Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved