Pemilu 2024
KPU Penajam Paser Utara Bakal Rekrut KPPS Untuk Ditempatkan di TPS Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kembali melakukan perekrutan untuk petugas KPPS.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kembali melakukan perekrutan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS yang akan direkrut ini, untuk ditugaskan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus pekerja Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Komisioner KPU PPU Misran mengatakan bahwa ada 14 petugas KPPS baru yang dibutuhkan. Terbagi untuk dua TPS tersebut.
"Kebutuhannya sama dengan yang lain, tiap TPS tujuh orang kalau ada dua TPS khusus berarti 14 petugas KPPS ditambah dua petugas ketertiban," ungkapnya pada Rabu (5/7/2023).
Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Tetapkan Jumlah TPS pada Pemilu 2024 Sebanyak 542 TPS
Misran menjelaskan bahwa petugas KPPS yang akan direkrut harus warga yang berasal dari lokasi sekitar TPS khusus, atau di Desa Bumi Harapan.
Hal itu karena tidak memungkinkan merekrut pekerja dari proyek, sebab perusahaan hanya memberikan waktu libur, di hari pemilihan.
"Perusahaan yang ada di IKN bicara lokasi khusus, mereka hanya memberikan izin sehari saja menggunakan hak pilih tidak menjadi penyelenggara," sambungnya.
Proses perekrutan akan dilakukan pada awal Januari 2024 mendatang. Kemudian bimbingan teknis pada Minggu ketiga Januari. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.