Pemilu 2024
Gaji Naik, Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU PPU Butuh 3.794 Orang
Gaji naik, ini syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saja butuh 3.794 orang.
Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Rincian gaji petugas KPPS
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta
3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024
- Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta
4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta
- Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
- Sekretaris: Rp 7 juta
- Pelaksana: Rp 6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri
- Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta
7. Gaji KPPS
- Ketua: Rp 6,5 juta
- Sekretaris: Rp 6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.
Santunan kecelakaan kerja
Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang. (Kompas.com/TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunKaltim.co
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.