Pileg 2024

KPU PPU Butuh 3.794 KPPS di Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU Misran.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membutuhkan ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

KPPS yang dibutuhkan itu, untuk ditempatkan di 542 Tempat Pemungutan Suara (TPS), masing-masing TPS membutuhkan 7 orang KPPS.

Menurut Komisioner KPU PPU Misran, ada 3.794 orang yang dibutuhkan untuk menjadi KPPS.

Terbagi di Kecamatan Penajam sebanyak 1.785 orang dengan jumlah 72 TPS, Waru butuh 368 orang untuk 54 TPS, Babulu sebanyak 819 orang untuk 117 TPS, dan Sepaku membutuhkan 812 KPPS untuk 116 TPS.

"Berkaca di 2019, H-10 kita masih kekurangan 30 persen dari kebutuhan, jadi ini kita percepat koordinasinya," ungkapnya pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Syaratnya Mudah dan Gaji Naik Tahun Ini

Baca juga: Kapan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024? Simak Jadwal, Syarat, Besaran Gaji, dan Tugasnya

Misran menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS dimulai pada 5 hingga 12 Januari 2024. Masa kerja mereka selama satu bulan, yakni pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Karena kebutuhan cukup banyak, KPU mengupayakan pemenuhan dengan bersurat ke pemerintah daerah, agar menginstruksikan staffnya menjadi anggota KPPS.

Selain kepada pemerintah daerah, juga berkoordinasi dengan organisasi kepemudaan dan lainnya, agar bisa bergabung menjadi KPPS.

Kebutuhan itu susah payah dipenuhi, jika tidak dipersiapkan dari awal, sebab Bawaslu dan partai politik juga butuh staf pengawas dan saksi, yang akan ditempatkan di masing-masing TPS nantinya.

Baca juga: Naik Drastis Honor PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih di Pemilu 2024, Ini Rinciannya

"Syaratnya itu kan tidak terdaftar partai politik, berusia 17 tahun, dan tidak dicabut hak politiknya," sambungnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved