Berita Kukar Terkini

Pria Paruh Baya di Sebulu Kukar Isi Hari Tua dengan Edarkan Barang Haram

Aksi pria paruh baya berinisal B (54) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga melakukan kegiatan pengedaran barang haram.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Pria paruh baya berinisal B (54) di Kutai Kartanegara diduga mengedarkan barang haram narkoba. Tersangka digerebek di rumah setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika pelaku mengedarkan barang haram dari rumahnya, 23 November 2023.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aksi pria paruh baya berinisal B (54) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diduga melakukan kegiatan pengedaran barang haram atau narkoba.

Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala, mengatakan, warga Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara itu ditangkap polisi karena mengedarkan barang haram sabu pada Kamis 23 November 2023.

Tidak tanggung-tanggung, Unit Reskrim Polsek Sebulu, menyita 14 paket sabu saat menggeledah rumahnya di Jalan Abdul Riso, Desa Sebulu Ulu.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di rumahnya.

Baca juga: Tren Peredaran Barang Haram di Balikpapan, Dominan jadi Konsumsi Pekerja Lapangan

"Pelaku diamankan pada Kamis 23 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (27/11/2023).

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang yang tidak diketahui identitasnya.

Sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp250.000 per paket.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengguna dan Residivis Barang Haram di Kukar, Sita 1 Kg Ganja

"Tersangka digerebek di rumah setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika pelaku mengedarkan sabu dari rumahnya," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sebulu dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved