Sabtu, 13 Juni 2026

HORIZZON

UMP: Asa bagi Pekerja, Beban Pengusaha

Selalu diperjuangkan para pekerja/buruh untuk mendapatkan upah yang layak. Bagaimana pun, pekerja/buruh punya peran besar ikut memajukan perusahaan.

Tayang:
Penulis: Sumarsono | Editor: Fransina Luhukay
HO/Dok Pribadi
Sumarsono, Manager of Content TribunKaltara.com 

Oleh: Sumarsono, Manager of Content Tribun Kaltara


BULAN November selalu ditunggu-tunggu kaum buruh atau pekerja, karena di bulan ini Pemerintah dan Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tentu, yang diharapkan para pekerja dan buruh, UMP tahun ini mengalami kenaikan dibanding UMP tahun sebelumnya.

Berbeda dengan pelaku usaha (pengusaha), kenaikan UMP secara langsung akan menambah bebas perusahaan, sehingga ketika menentukan UMP sering terjadi dialog yang alot dengan argumentasi masing-masing. Para pekerja/buruh yang diwakili asosiasi pekerja sangat berharap perusahaan memperhatika kesejahteraan pekerjanya dengan menaikkan upah.

Namun, keinginan itu berat bagi pengusaha, apalagi kondisi perusahaan yang belum begitu stabil pasca-menghadapi krisis ekonomi selama pandemi Covid-19 dua tahun kemarin. Di sejumlah daerah penetapan UMP yang turunannya adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK berlangsung alot, bahkan deadlock.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa, 21 November 2023. Dan selanjut, tidak lama kemudian harus diikuti Bupati/Walikota untuk mengumumkan besaran UMK.

Bagaimana mekanisme penetapan UMP? Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Mengutip dari Kompas.com, dan pantuan Tribun, untuk besaran UMP 2024 tertinggi se-Kalimantan adalah UMP Kalimantan Utara 2024 sebesar Rp3.361.653. Sementara terendah adalah UMP Kalimantan Barat sebesar Rp2.702.616. Berikut daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Kalimantan yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024:
1. UMP Kalimantan Barat 2024: Rp2.702.616, naik 3,6 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP Kalimantan Barat 2023 yaitu Rp2.608.601,75.
2. UMP Kalimantan Timur 2024: Rp3.360.858, naik 4,98 persen atau Rp159.462 dari UMP Kalimantan Timur 2023 yaitu Rp3.201.396.
3. UMP Kalimantan Tengah 2024: Rp3.261.616, naik 2,53 persen atau sebesar Rp80.603 dari UMP Kalimantan Tengah 2023 yaitu Rp3.181.013.
4. UMP Kalimantan Utara 2024: Rp3.361.653, naik 3,38 persen atau sebesar Rp109.951 dari UMP Kalimantan Utara 2023 yaitu Rp3.251.702,67.
5. UMP Kalimantan Selatan 2024: Rp3.282.812,21, naik 4,22 persen atau sebesar Rp132.834,56 dari UMP Kalimantan Selatan 2023 yaitu Rp3.149.977.

Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membantu mereka mencukupi kebutuhan dasar. Upah yang lebih tinggi dapat menjadi insentif bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas mereka.

Dampak lainnya, dengan meningkatkan upah, bisa membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara berbagai lapisan masyarakat. Hal inilah yang selalu diperjuangkan para pekerja/buruh untuk mendapatkan upah yang layak. Bagaimana pun, pekerja/buruh punya peran besar ikut memajukan perusahaan.

Namun, di sisi lain, peningkatan UMP dapat memberikan beban tambahan pada bisnis kecil dan menengah, yang mungkin kesulitan menanggung biaya tambahan tersebut. Tidak semua perusahaan mampu membayarkan upah atau haji dengan besaran UMP.

Sementara, penerapan UMP bagi karyawan, pekerja/buruh hukumnya wajib. Perusahaan bisa dilaporkan, jika tidak memberikan upah sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan pemerintah. Akhirnya, pelaku usaha yang tidak mampu menanggung upah yang lebih tinggi mungkin akan memilih untuk mengurangi jumlah pekerja atau menunda perekrutan baru. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bisa bangkrut, jika beban operasional terlalu tinggi.

Secara ekonomi, peningkatan UMP juga dapat berkontribusi pada inflasi, karena bisnis yang menanggung biaya lebih tinggi dapat memindahkan beban tersebut ke konsumen melalui kenaikan harga produk dan jasa.

Paling ekstrem, perusahaan mungkin merespons kenaikan biaya tenaga kerja dengan mengurangi investasi atau menunda rencana perekrutan, terutama jika bisnis mereka sudah menghadapi tekanan keuangan.

Harapan kita tentu ada solusi terbaik, penetapan UMP baru setiap tahun bisa menjadi asa bagi para pekerja/buruh yang selama ini mendambakan kesejahteraan. Namun, keinginan itu haruslah ada kewajaran melihat kondisi ekonomi perusahaan. Kesejahteraan pekerja perlu diperhatikan, namun perusahaan juga harus sehat dan memberikan keuntungan bagi semuanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved