Pileg 2024
Berikut Aturan Pemasangan APK Berdasarkan Keputusan KPU Kubar
Di Kutai Barat (Kubar), penentuan titik atau lokasi pemasangan APK telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kubar
Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR - Selain kampanye dengan pertemuan, baik terbuka maupun tertutup, selama masa kampanye juga memberikan kesempatan peserta Pemilu untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Di Kutai Barat (Kubar), penentuan titik atau lokasi pemasangan APK telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kubar.
"Dalam penentuan lokasi pemasangan APK, kita telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Karena mereka yang memahami daerah-daerah mana yang dilarang, dan daerah mana yang boleh. Ini berkaitan dengan estetika juga," tegas Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye, Selasa (28/11/2023).
Dari sejumlah kecamatan di Kubar, Kecamatan Melak yang paling banyak titik pemasangan APK-nya. Hal ini, mengingat kepadatan penduduk di wilayah ibukota kabupaten ini lebih banyak.
Baca juga: Masuki Masa Kampanye, KPU Kubar Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan
Baca juga: Hari Terakhir Pengajuan Berkas Bacaleg dari Parpol, KPU Kubar Buka Sampai Pukul 23.59 WITA
"Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik maupun para calon yang akan berkontestasi untuk memanfaatkan masa kampanye ini dengan baik, meyakinkan pemilih, memaparkan visi dan misi. Karena kampanye merupakan ajang pertarungan ide dan gagasan.
Sehingga diharapkan partai politik juga mampu memberikan penawaran visi misi kepada para pemilih untuk meyakinkan pemilih dalam menentukan hak suaranya dan menghindari Money Politic, Black Campaine dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam PKPU, " tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231128-Ketua-KPU-Kubar-Arkadius-Hanye.jpg)