Minggu, 19 April 2026

Pileg 2024

Masuki Masa Kampanye, KPU Kubar Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) mengimbau kepada seluruh partai politik untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Memasuki tahapan kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) mengimbau kepada seluruh partai politik untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan.

Dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Kubar Arkadius Hanye, Selasa (28/11/2023), menyampaikan aturan teknis pelaksanaan kampanye Pemilu serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang kampanye Pemilu.

Ia mengatakan, masa kampanye untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung selama 75 hari. Mulai 28 November 2023 - 10 November 2024.

Dalam masa kampanye ini, sesuai PKPU Nomor 15/2023, terbagai dalam beberapa agenda. Yaitu, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024: Meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APL) di tempat umum, debat dasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan media sosial.

Baca juga: Hari Terakhir Pengajuan Berkas Bacaleg dari Parpol, KPU Kubar Buka Sampai Pukul 23.59 WITA

Baca juga: KPU Kubar Sudah Terima 6 Parpol yang Daftarkan Bacaleg di Pemilu 2024

Selanjutnya, mulai 21 Januari 2024-10 Februari 204, berupa agema kampanye rapat umum, iklan media massa xetak, media massa elektronik, dan media cetak.

"Setelah itu, pada tanggal 11 Februari 2024-13 Februari 2024 adalah masa tenang, sebelum hari H pencoblosan pada 14 Februari 2024," ungkap Xxxx..

Selama masa kampanye ini, peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik, dan Capres-Cawapres diperbolehkan berkampanye melalui beberapa cara.

Hanya saja, lanjutnya, tetap ada rambu-rambu yang harus ditaati. Seperti contoh dalam pemasangan APK harus mengikuti aturan.

Di antaranya tidak boleh di jalan protokol yang mengganggu lalulintas, di tempat ibadah, sarana kesehatan dan lainnya.

Begitu pun dengan kegiatan kampanye, pertemuan-pertemuan maupun hal lain, peserta (Parpol) wajib mengajukan izin dan surat pemberitahuan ke polisi.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Kubar ini, masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ini, bertujuan untuk menyakinkan pemilih dalam memilih dan memberikan hak suaranya nanti pada pesta demokrasi Pemilu 2024 yang dijadwalkan tanggal 14 Februari mendatang.

"Kampanye bertujuan untuk peserta pemilu dapat meyakinkan pemilih untuk memilih dari calon-calon yang ditawarkan oleh peserta pemilu baik itu peserta pemilu partai politik maupun juga DPD serta DPR Provinsi dan Kabupaten, " ungkapnya.

Terkait dengan bentuk kampanye, Arkadius menuturkan dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, rapat umum, sosialiasi melalui media sosial, iklan, brosur serta pamflet.

Baca juga: 582 Anggota PPS Dilantik, KPU Kubar Optimistis Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Harapan 

"Selain itu juga untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) wajib ditempatkan sesuai titik atau zona yang telah ditetapkan KPU, sementara untuk jadwal kampanye pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait Jadwal Pelaksanaan Kampanye disetiap daerah," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved