CPNS 2023
Peserta SKB Bisa Bertambah Bila Nilai Sama, Inilah Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023
Inilah penentu kelulusan SKD CPNS 2023, peserta SKB bisa bertambah bila nilai sama.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah penentu kelulusan SKD CPNS 2023, peserta SKB bisa bertambah bila nilai sama.
Ratusan ribu pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) secara bertahap hingga 18 November 2023.
Ujian SKD CPNS terdiri dari 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Peserta harus mengerjakan soal tersebut dalam kurun waktu 100 menit untuk kategori pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Inilah Cara Cek Jawab Sanggah jika Anda tak Lolos Tes SKD CPNS 2023, Login di sscasn.bkn.go.id
Skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Bagaimana jika skor SKD sama?
Namun, dalam seleksi CPNS, tidak menutup kemungkinan adanya hasil nilai yang sama antara para pelamar.
Kemungkinan tersebut turut diungkapkan oleh akun TikTok @avoocadocoffee, Senin (30/10/2023).
"Bagaimana ketentuan perangkingan jika ada skor nilai SKD yang sama?" tulis pengunggah.
Hingga Kamis (16/11/2023) siang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 126.000 kali, disukai 2.700 pengguna, dan dibagikan oleh lebih dari 100 warganet.
Lantas, bagaimana jika terdapat pelamar dengan skor SKD CPNS yang sama?
Ketentuan jika nilai SKD CPNS 2023 sama Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.
"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Hal itu, menurut Nur, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari skor tertinggi hingga terendah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.