CPNS 2023

Usia Bisa jadi Penentu! Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023 Sesuai Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB

Inilah cara menentukan kelulusan peserta CPNS 2023 berdasarkan hasil SKD dan SKB.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com
Ilustrasi. Inilah cara menentukan kelulusan peserta CPNS 2023 berdasarkan hasil SKD dan SKB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara menentukan kelulusan peserta CPNS 2023 berdasarkan hasil SKD dan SKB.

Diketahui, para pelamar CPNS 2023 harus melewati tiga tahap tes sebelum dinyatakan lulus dan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tiga tes CPNS 2023 itu adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Baca juga: Peserta SKB Bisa Bertambah Bila Nilai Sama, Inilah Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023

Seleksi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Dikutip dari BKD Sulteng, penentuan kelulusan seleksi dilakukan dengan cara melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB.

Bobot dari nilai SKD adalah 40 persen dan SKB 60 persen.

Untuk peserta yang hasil integrasinya memiliki nilai yang sama maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD tertinggi;

- Jika nilai SKD masih sama, maka diurutkan lagi berdasarkan nilai TKP, lalu TIU, sampai dengan TWK yang tertinggi;

- Jika nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai IPK yang tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, dan nilai rata-rata ijazah yang tertinggi untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat;

- Jika nilai pada poin 3 (tiga) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Ilustrasi peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023 dapat mengajukan sanggah - Berikut jadwal masa sanggah CPNS 2023 untuk pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, dilaksanakan pada 19 Oktober 2023 s.d. 21 Oktober 2023.
(ilustrasi) Inilah cara menentukan kelulusan peserta CPNS 2023 berdasarkan hasil SKD dan SKB.(Kompas.com)

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved