Seorang Pengasuh Ponpes Lecehkan Santri
BREAKING NEWS: Oknum Pengasuh Ponpes di Tanjung Laut Bontang Lecehkan Santrinya
Seorang pengasuh satu Pondok Pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, diduga melakukan tindakan asusila terhadap santrinya.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pengasuh satu Pondok Pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, diduga melakukan tindakan asusila terhadap santrinya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan bukti catatan curhat terkait kasus tersebut di handphone milik korban.
Berdasarkan keterangan kakak korban (24), dari cacatan tersebut kasus pelecehan itu terjadi pertama kali pada 2022 lalu. Dia menduga perbuatan keji itu dilakukan berulang kali.
Baca juga: Oknum Guru di Bontang Diduga Berbuat Asusila pada Anak di Bawah Umur Saat Bimbel
"Waktu mau naik kelas tiga SMA. Sekarang dia sudah lulus. Tahun 2022 persisnya," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (30/11/2023).
Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan Al Qur'an sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku. Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.
"Saya sangat sakit hati. Adik kandung saya dibuat seperti ini. Itu ustadz tak sopan," ucap kerabat korban
Menurut kakaknya, korban tidak berani buka suara karena diancam dianiaya jika sampai perbuatan pelaku, diketahui orang lain.
Kasus ini telah ditangani polisi, atas laporan yang telah diserahkan pada 28 November lalu.
"Sudah kami laporkan, saya berharap ini bisa diproses segera secara hukum" pungkasnya. (*)
Polisi Punya Alat Bukti dan 7 Saksi dalam Penetapan Oknum Ponpes Bontang jadi Tersangka Asusila |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang jadi Tersangka Kasus Asusila pada Santriwati |
![]() |
---|
Hampir 10 Hari Polres Bontang Masih Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Pelecehan Santriwati di Tanjung Laut |
![]() |
---|
Polres Bontang Jadwalkan Pemeriksaan Terduga Pelaku Pelecehan Santri Pekan Ini |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Seksual di Bontang, Ahli Hukum Pidana Unmul: 2 Alat Bukti Cukup untuk Jerat Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.