Berita Viral
Kisah Guru SD Honorer di Jakarta Viral, Dapat Gaji Rp 300 Ribu tapi di Kuitansi Tertulis Rp 9 Juta
Malangnya nasib guru SD honorer di Jakarta, dapat gaji Rp 300 ribu per bulan namun menandatangani kuitansi senilai Rp 9,2 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Malangnya nasib guru SD honorer di Jakarta, dapat gaji Rp 300 ribu per bulan namun menandatangani kuitansi senilai Rp 9,2 juta.
Kisah guru honorer di Jakarta yang hanya mendapat gaji Rp 300 ribu ini pun viral.
Adetia, itulah nama guru honorer di Jakarta yang sedang ramai diperbincangkan karena gaji yang diterima.
Adetia merupakan guru honorer pelajaran agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur.
Baca juga: Profil/Biodata Alif Teega, Artis Malaysia Viral karena Poligami Istrinya yang Sedang Hamil 5 Bulan
Mulanya, ada aduan di DPRD DKI mengenai guru yang hanya digaji Rp 300.000.
Padahal, guru itu menandatangani kuitansi yang keterangan nominalnya sebesar Rp 9,2 juta.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan bagi publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan langsung menelusuri kejanggalan ini.
Berikut fakta-faktanya yang dikutip dari Kompas.com.
Tidak ada pemotongan

Setelah menelusuri perkara ini, Dinas Pendidikan meluruskan gaji Adetia tidak dipotong.
"Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan. Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Purwosusilo memastikan tidak ada pemotongan gaji setelah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, bendahara, kasudin, dan Adetia sendiri.
Mengapa ada kuitansi Rp 9 juta?
Purwosusilo menjelaskan, kuitansi yang menyebutkan nominal Rp 9 juta adalah kuitansi keterangan jumlah gaji guru honorer bulan Juni dan Agustus 2023.
Guru honorer biasanya baru mendapatkan gaji setelah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) turun.
Namun, gaji Rp 9 juta itu rupanya bukan untuk Adetia seorang.
Gaji itu kemudian dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur, termasuk untuk Adetia.
Ada kesepakatan, gaji tiga guru honorer itu totalnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 4,6 juta.
"Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.
Semua gaji guru honorer masuk ke rekening Adetia karena pihak bendahara menumpang rekeningnya.
Baca juga: Viral Balon Gas Meledak saat Perayaan Hari Guru Bikin 10 Guru di Bekasi Luka Bakar, Ini Kronologinya
Bendahara sekolah meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer.
Proporsi pembagian gaji berbeda
Adetia sebenarnya tidak mempersoalkan besaran gaji yang ia terima.
Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.
"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji. Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia saat dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu.
Sejak Adetia masuk di SDN Malaka Jaya 10 pada 2022, ia memang hanya menerima gaji per bulan Rp 300.000. Namun dia bingung ketika menerika total transfer mencapai Rp 9 juta.
Dari sana, Adetia mengetahui bahwa dua guru lainnya digaji sekitar Rp 2 juta.
"Bendahara numpang transfer melalui saya. Tapi enggak ada pembagian. Makanya, saya mempertanyakan, ini dana Rp 9 juta ke mana saja alokasinya? Ini sih yang jadi permasalahan," ujar Adetia.
Usai Heru Budi Lakukan Sidak Kepala Suku Dinas Pendidikan (Disdik) I Jakarta Timur Mohamad Fahmi mengatakan, honor diberikan berdasarkan bobot pekerjaan para guru honorer dan jumlah murid yang diajar.
"Pertimbangannya adalah jam pelajaran," kata Fahmi. Fahmi menjelaskan, guru honorer yang bertugas sebagai wali kelas mengajar 32 siswa dalam satu kelas.
Wali kelas itu mengajar semua mata pelajaran, kecuali Bahasa Inggris, agama, dan olahraga. Kemudian, guru honorer Bahasa Inggris mengajar di 15 kelas.
Jumlah murid di setiap kelas sebanyak 32 orang. Kedua guru honorer itu mendapatkan gaji masing-masing Rp 2 juta.
Sementara itu, jam mengajar Adetia lebih sedikit, begitu pun jumlah muridnya.
Menurut Fahmi, pembagian honor itu telah disepakati oleh tiga guru honorer tersebut.
Pemeriksaan guru oleh Inspektorat berlanjut
Meski pemeriksaan dan konfirmasi sudah dilakukan, kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer ini tetap ditindaklanjuti dan sedang diproses oleh Inspektorat DKI Jakarta.
"Pemeriksaan semuanya itu Inspektorat yang mengurus, (soal berita) kepala sekolah motong (gaji guru honorer), nah itu Inspektorat yang bisa menindaklanjuti," ujar Purwosusilo.
Sembari kasus berjalan ini, Purwo memastikan bahwa para guru yang terlibat masih berkomunikasi seperti biasa.
Guru-guru yang terlibat itu antara lain mencakup Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 Junawati, bendahara, dan termasuk Adetia sendiri. "Gurunya juga bahagia-bahagia saja kok tidak ada masalah," ucap Purwosusilo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta, Tidak Ada Pemotongan...".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.