CPNS 2023
Inilah Materi SKB CPNS Kejaksaan 2023 untuk Jabatan Petugas Barang Bukti, Simak Kisi-kisinya
Inilah ksi-kisi SKB CPNS Kejaksaan 2023 untuk materi soal bagi jabatan Petugas Barang Bukti.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah ksi-kisi SKB CPNS Kejaksaan 2023 untuk materi soal bagi jabatan Petugas Barang Bukti.
Melansir laman resminya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan akan dibagi dua, yakni dengan metode CAT dan Non-CAT.
SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023, sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.
Jelang SKB CPNS Kejaksaan 2023, berikut kisi-kisi materi soal untuk jabatan Petugas Barang Bukti yang bisa dijadikan acuan.
Baca juga: Apa Saja Materi SKB CPNS Kemenkumham 2023? Simak untuk Jabatan Penjaga Lapas dan Dosen Asisten Ahli
Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023 Sesuai Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
Baca juga: Info CPNS 2023: Terjawab Bagaimana Jika Terdapat Pelamar dengan Skor SKD CPNS yang Sama
Kisi-kisi materi Petugas Barang Bukti Kejaksaan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Materi pokok soal SKB cpns 2023 ini dimuat dalam Surat Kemenpan RB nomor B/3187/M.SM.01.00/2023 dengan tujuan agar peserta seleksi dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Pasalnya, SKB merupakan tahap tes terakhir CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) maupun Non-CAT, dipastikan selangkah lebih dekat untuk menjadi CPNS 2023.
Berikut kisi-kisi materi pokok soal Petugas Barang Bukti Kejaksaan, dikutip Rabu (29/11/2023).
Petugas Barang Bukti
Kemampuan Umum:
- Peraturan Perundang-Undangan Nasional
- Fungsi pengelolaan barang bukti
- Uraian tugas
- Sistem informasi
- Manajemen
- Administrasi data
- Operasi perangkat lunak dan pengolahan data
Kompetensi Khusus:
- Aturan penggunaan
- Aturan pengelolaan
- Identifikasi data
- Integrasi data
- Analisa data
- Hukum acara pidana
- Hukum acara perdata
- Hukum, pendidikan dan kewarganegaraan
- Penyusunan laporan dan layanan
Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023
Melansir laman resminya, SKB CPNS Kejaksaan akan dibagi dua, yakni dengan metode CAT dan Non-CAT.
SKB CPNS Kejaksaan CAT dilaksanakan mulai 3 Desember 2023, sedangkan Non-CAT akan digelar mulai 16 Desember 2023.
SKB Non-CAT
- Jadwal SKB Non-CAT: 3-15 Desember 2023
- Lokasi SKB Non-CAT: 12 Kota
- Perubahan lokasi SKB Non-CAT dapat dilakukan pada tanggal 26-27 November 2023
- Diakses melalui portal rekrutmen.kejaksaan.go.id
SKB CAT
- Jadwal SKB CAT: 16-22 Desember 2023
- Lokasi SKB CAT: Titik lokasi BKN
- Perubahan lokasi SKB CAT dapat dilakukan pada tanggal 6-8 Desember 2023
- Diakses melalui sscasn.bkn.go.id
Bobot SKB CPNS Kejaksaan 2023
SKB CPNS Kejaksaan memiliki bobot 60 persen yang tahapannya dibedakan sesuai jabatan yang dilamar.
Baca juga: Usia Bisa jadi Penentu! Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023 Sesuai Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB
Baca juga: Terjawab CPNS 2024 Kapan Dibuka, Fresh Graduate Punya Kans Besar, Cek Formasi CPNS 2024 Tersedia
1. Jabatan Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti dan Pengelola Penanganan Perkara
- Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN, berbobot 50 persen
- Tes Wawancara, berbobot 25 persen
- Tes Praktek Kerja, berbobot 25 persen
- Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat,
- Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat;
- Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.
2. Penjaga Tahanan
- Substansi Jabatan menggunakan CAT BKN berbobot 50 persen
- Tes Wawancara, berbobot 20 persen
- Tes Praktek Kerja, berbobot 15 persen
- Tes Beladiri dan Kesamaptaan, berbobot 15 persen
- Psikotes bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat
- Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 untuk yang Memenuhi Syarat; dan
- Tes Kesehatan bersifat menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.
Nilai SKB yang berbentuk poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking, sedangkan nilai SKB yang bersifat menggugurkan akan menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak.
Kelulusan akhir CPNS Kejaksaan merupakan integrasi nilai SKD dan SKB yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Diketahui, SKD memiliki bobot 40 persen meliputi tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum dan tes wawasan kebangsaan. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini dilansir dari Kompas.TV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.