Pilpres 2024

Tema dan Jadwal 5 Debat Pilpres 2024, KPU Wajibkan Capres Cawapres Selalu Hadir, Mekanisme Debat

Berikut jadwal dan tema debat Pilpres 2024, KPU wajibkan capres cawapres selalu hadir di 5 kali debat tersebut. Teknis debat Pilpres 2024.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube KPU RI
Tiga pasang calon presiden dan wakil presiden berfoto bersama plakat nomor urut untuk Pemilihan Presiden 2024, Selasa (14/11/2023). Berikut jadwal dan tema debat Pilpres 2024, KPU wajibkan capres cawapres selalu hadir di 5 kali debat tersebut. Teknis debat Pilpres 2024. 

4. Debat keempat, 21 Januari 2024: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, Agraria, dan Masyarakat Adat.

5. Debat kelima, 4 Februari 2024: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU dan tim pasangan capres-cawapres menyepakati tema debat Pilpres 2024 yang diadakan selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyatakan KPU telah mensosialisasikan pelaksanaan debat ini ke ketiga kubu capres-cawapres.

"Kemarin siang jelang sore KPU telah mengundang tim kampanye capres-cawapres untuk mendengarkan penjelasan KPU tentang teknis pelaksanaan debat capres-cawapres," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

KPU memastikan tema spesifik setiap debat disusun bersama dengan para panelis sesuai bidang keahliannya, terdiri dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.

Lokasi debat capres-cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, seluruh kegiatan debat capres-cawapres rencananya akan berlokasi di Jakarta.

Nantinya, salah satu jadwal pelaksanaan debat tersebut akan digelar di Kantor KPU.

Baca juga: Reaksi Ganjar soal Aturan Baru Jokowi tentang Menteri-Wali Kota Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilpres

"Ada kemungkinan rencananya di Jakarta semua.

Ada satu (jadwal debat) nanti entah pembukaan atau penutupan di kantor KPU," kata Hasyim dilansir dari Kompas.com,  Rabu (29/11/2023).

Debat capres-cawapres itu akan disiarkan melalui stasiun televisi nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Konsep debat capres-cawapres

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, debat capres-cawapres berlangsung selama 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved