Berita Kaltim Terkini
UMK di Kaltim 2024, Daftar Lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dll, Berlaku 1 Januari 2024
UMK di Kaltim 2024, daftar lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dan kota lainnya, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Editor:
Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota se–Kaltim di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023). UMK di Kaltim 2024, daftar lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dan kota lainnya, berlaku mulai 1 Januari 2024.
* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat
* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen
Sementara itu ini UMK yang berlaku di tahun 2023.
Berikut UMK 2023:
1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11
2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19
3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24
4. Kota Bontang Rp3.419.108,04
5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77
6. Kutai Timur Rp3.356.109,27
7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80
8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36
9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (TribunKaltim.co)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.