Berita Kaltim Terkini

UMK di Kaltim 2024, Daftar Lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dll, Berlaku 1 Januari 2024

UMK di Kaltim 2024, daftar lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dan kota lainnya, berlaku mulai 1 Januari 2024.

TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy 
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK Kabupaten/Kota se–Kaltim di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023). UMK di Kaltim 2024, daftar lengkap UMK Balikpapan, Bontang, Samarinda dan kota lainnya, berlaku mulai 1 Januari 2024. 

* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat

* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen

Sementara itu ini UMK yang berlaku di tahun 2023.

Berikut UMK 2023:

1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11

2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19

3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24

4. Kota Bontang Rp3.419.108,04

5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77

6. Kutai Timur Rp3.356.109,27

7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80

8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36

9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (TribunKaltim.co)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved